TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Perselisihan hubungan kerja antara Nur Wiwid Adhi Lesmana (45) dan PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) akhirnya tidak berlanjut ke jalur hukum. Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan bersama.
Penyelesaian itu menjadi titik akhir setelah sebelumnya perselisihan antara pekerja dan perusahaan beberapa kali dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan.
Kesepakatan dicapai dalam pertemuan di kantor PT RPK, Jalan Bhayangkara, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026). Wiwid hadir bersama kuasa hukumnya, Kartino, SH dari Nusantara Law Firm.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pihak kemudian menandatangani kesepakatan bersama. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan memberikan kompensasi kepada Wiwid dan kedua pihak menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan terkait perselisihan tersebut.
Kuasa hukum Wiwid, Kartino, mengatakan keputusan untuk berdamai diambil setelah kedua belah pihak menemukan jalan tengah.
Menurutnya, sikap kooperatif perusahaan turut membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Klien kami, Wiwid, dan PT RPK sekarang sudah menemukan titik temu dan sepakat berdamai, mengambil jalan tengah. Meski sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi, ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” kata Kartino.
Kartino menyebut opsi penyelesaian melalui jalur hukum akhirnya dihentikan. Dia berharap kesepakatan tersebut menjadi pembelajaran agar persoalan hubungan kerja serupa tidak kembali terjadi.
“Untuk menempuh jalur hukum kita hentikan karena pihak perusahaan kooperatif. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam proses penyelesaian, Wiwid juga menyerahkan kembali pakaian kerja atau seragam miliknya kepada pihak perusahaan. Penyerahan tersebut diterima perwakilan PT RPK.
Sementara itu, kuasa hukum PT RPK, Huala Herianto, SH, memastikan kedua pihak telah menyatakan perselisihan selesai.
“Kini kedua belah pihak yang berselisih sudah berdamai. Kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan bersama. Sudah ada titik temu tanpa ada tuntutan di kemudian hari,” kata Huala.
Wiwid diketahui bekerja di PT RPK sejak 2017. Dia kemudian terkena pengurangan karyawan pada November 2025.
Bagi Wiwid, kesepakatan tersebut memberikan kelegaan setelah persoalan yang dihadapinya akhirnya menemukan penyelesaian.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sampai tercapai kesepakatan damai ini,” ujar Wiwid.
Dia berharap kesepakatan tersebut menjadi akhir dari perselisihan sekaligus pembelajaran bagi pekerja dan perusahaan untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.
Editor : Glend













