TANGERANG, katasatu.id – Modus transaksi narkotika dengan memanfaatkan fasilitas PO Box apartemen di Kota Tangerang terbongkar. Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AV beserta 120 cartridge liquid merek Fox yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di fasilitas PO Box Apartemen Pacific Garden Square, wilayah Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, yang diduga kerap dijadikan lokasi pengambilan paket narkotika.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatulloh mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti anggotanya dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi pada Sabtu (17/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mengambil paket di fasilitas PO Box apartemen tersebut.
“Tim melakukan observasi dan menemukan seseorang yang dicurigai sedang mengambil paket di PO Box Apartemen Pacific Garden Square,” ujar Rohmatulloh dalam keterangannya di Mapolsek Kelapa Dua, 26 Oktober 2026.
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial AV di area basement apartemen. Dari tangannya, polisi menyita dua paper bag plastik berwarna putih yang masing-masing berisi 60 cartridge liquid merek Fox.
Total sebanyak 120 cartridge yang diduga mengandung etomidate diamankan sebagai barang bukti.
Modus Transaksi Terungkap
Polisi Telusuri Jaringan Pemasok
Dari hasil pengembangan awal, polisi menemukan dugaan keterlibatan pihak lain berinisial F dan E dalam rangkaian transaksi barang tersebut.
Rohmatulloh menjelaskan, AV memperoleh barang dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang kepada F. Uang tersebut kemudian digunakan F untuk membeli liquid diduga mengandung etomidate dari seseorang berinisial E.
Setelah barang diperoleh, F menghubungi AV dan mengarahkannya untuk mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan.
“Pelaku berinisial AV dan dikembangkan pelaku lain berinisial F,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua Iptu Adityo Wijanarko turut menangani pengungkapan kasus tersebut.
Penelusuran terhadap pola transaksi dan pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Pemanfaatan fasilitas penitipan paket di lingkungan apartemen juga menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini, mengingat transaksi diduga dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pihak yang menyerahkan dan mengambil barang.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.
“Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen kita dalam pemberantasan narkoba. Jadi prioritas utama,” tegas Rohmatulloh.
Editor : Glend













