Bankum Geradin Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum di Kecamatan Sukadiri

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, katasatu.idPemerintah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, secara serentak menggelar penyuluhan hukum intensif terkait Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum).

Acara yang bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan dan layanan hukum kepada masyarakat ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sukadiri pada hari Rabu, 29 Oktober 2025.

Penyuluhan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Sukadiri, perangkat desa/kelurahan, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wujudkan Pemerataan Layanan Hukum.

​Sekcam Sukadiri Ahmad Jajuli dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran Posbankum dan mahkamah Desa sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga:  Urus Sertifikat Saat Libur? BPN Banten Tetap Buka Terbatas

“Pembentukan Posbankum dan mahkamah Desa dan kelurahan ini adalah tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap warga negara, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses keadilan dan layanan bantuan hukum secara gratis. Desa dan Kelurahan adalah ujung tombak pemerintahan, dan Posbankum akan menjadikan pelayanan hukum menjadi lebih mudah dijangkau,” ujar Sekcam.

Fungsi Posbankum dan mahkamah Desa dan kelurahan di Tingkat Lokal.

Narasumber dalam penyuluhan ini, Advokat. Rusman Nuryadin.S.H., M.AD, sebagai Bendahara PERADIN DPW BANTEN. dan juga menjabat sebagai ketua BANTUAN HUKUM GERAKAN ADVOKAT INDONESIA (Bankum Geradin) kabupaten tangerang. Hadir Juga jajaran pengurus cabang dan anggota peradin Banten, Advokat Karmadi ,S.H.,Spd, Advokat edi juhaedi,S.H. Advokat Aliyudin.S.H. Advokat ita novita.S.H.

Baca Juga:  Nyaris Roboh Jadi Layak Huni, Warga Pondok Aren Tangsel Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah

Materi yang disampaikan meliputi:
​Mekanisme Pembentukan dan tata kelola Posbankum.

Peran Kepala Desa/Lurah sebagai mediator atau “Juru Damai” dalam penyelesaian masalah hukum non-litigasi.

Tugas dan Fungsi Paralegal Desa/Kelurahan dalam memberikan konsultasi hukum dasar dan pendampingan.

Sumber pendanaan dan sinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.

Diharapkan dengan terbentuknya Posbankum, masalah-masalah hukum ringan di masyarakat seperti sengketa tanah warisan, permasalahan keluarga, hingga perkara perdata sederhana dapat diselesaikan melalui mediasi dan konsultasi di tingkat desa tanpa harus langsung ke pengadilan.

Baca Juga:  Puslemasmil Kunjungi Lapas Kelas I Tangerang, Apresiasi Program Pembinaan Jawara Beton

​Target Implementasi di Sukadiri
​Penyuluhan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta. Seluruh desa dan kelurahan se-Kecamatan Sukadiri menyatakan komitmennya untuk segera membentuk dan mengaktifkan Posbankum di wilayah masing-masing dalam waktu dekat.
Kegiatan ini menandai langkah maju Kecamatan Sukadiri dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan mendapatkan perlindungan serta akses keadilan secara merata.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB