Belasan Pelanggar Kena Sanksi di Sidang Tipiring, Ada Kasus PSK hingga Penjual Miras

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.idSebanyak 15 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijatuhi sanksi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/11).

Para pelanggar terdiri dari penjual minuman beralkohol (minol), pelanggar reklame, pekerja seks komersial (PSK), hingga pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Sidang Tipiring ini menjadi bagian dari penegakan hukum agar masyarakat semakin sadar pentingnya menaati aturan daerah,” ujar Muksin.

Dari hasil sidang, dua pelanggar reklame bernama MG dan AF dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp2 juta dan Rp1 juta, atau kurungan 5 hari.

Untuk pelanggaran minuman beralkohol, dua orang yakni ST dan FL terbukti menjual minol. Mereka dikenai denda masing-masing Rp2 juta dan Rp5 juta, atau ancaman kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga:  Warga Setu-Muncul Desak DPRD dan Wali Kota Tangsel Kembalikan Fungsi Jalan Provinsi yang Dikuasai BRIN

Sementara itu, sebelas wanita yang diamankan dalam operasi penertiban pekerja seks komersial juga menjalani persidangan.

“Dua orang di antaranya, YOE dan SS, dijatuhi denda Rp500 ribu atau kurungan 1 bulan. Sembilan lainnya, yakni IN, EL, RJ, KWS, ED, ZR, RP, FI, dan KY, masing-masing dikenai denda Rp150 ribu atau kurungan 3 hari. Setelah persidangan mereka langsung dibawa ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” paparnya.

Selain itu, satu orang pedagang kaki lima (PKL) berinisial OM juga disanksi denda Rp100 ribu atau kurungan 3 hari karena berjualan di lokasi terlarang.

Baca Juga:  Luncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit , Laris Manis, Masyarakat Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Muksin menegaskan, pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan bentuk konsistensi Pemkot Tangsel melalui Satpol PP dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

“Harapan kami, setelah disidangkan dan diberikan sanksi, para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sidang berjalan lancar dan seluruh pelanggar menerima putusan majelis hakim.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB