TANGERANG SELATAN, katasatu.id — Kementerian Lingkungan Hidup meninjau langsung kondisi Tempat Pembuangan Akhir Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, di tengah krisis pengelolaan sampah yang menempatkan daerah ini dalam sorotan nasional.
Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLH/BPLH Hanifah Dwi Nirwana mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Publik menaruh perhatian besar pada Tangsel. Kami ingin memastikan tahapan penanganan sampah dijalankan sesuai ketentuan,” kata Hanifah. Sabtu (20/12/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hanifah, sanksi administratif mewajibkan Pemkot Tangsel menyediakan landfill baru dan menutup seluruh area open dumping di TPA Cipeucang dalam waktu 180 hari.
Namun, target tersebut belum sepenuhnya tercapai akibat sejumlah kendala, termasuk gagalnya kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah.
Situasi ini, kata Hanifah, akan dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk dipertimbangkan kemungkinan perpanjangan waktu.
Ia menilai, penutupan TPA tanpa persiapan matang justru berpotensi menimbulkan masalah lingkungan baru.
Di sisi lain, Hanifah menekankan pentingnya transformasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Dengan 54 TPS 3R, dua TPST, dan ratusan bank sampah, Tangsel dinilai memiliki modal awal, namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, pemerintah daerah tengah melakukan penataan TPA Cipeucang dan menyiapkan pembangunan MRF serta proyek PSEL sebagai solusi jangka menengah dan panjang.
Editor : Glend














