TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya menarik lebih banyak investor ke Provinsi Banten.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten bersama Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah Provinsi Banten pun memperkuat sinergi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dalam Banten Investment Forum yang digelar DPMPTSP Provinsi Banten bersama Kantor Perwakilan BI Banten, Jumat (9/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyambut positif kolaborasi tersebut. Menurutnya, penguatan layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Salah satu langkah yang terus didorong adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Program yang telah berjalan di Kota Tangerang Selatan dan disusul Kota Cilegon serta Kota Serang itu diharapkan dapat diperluas ke seluruh wilayah Banten.
“Melalui integrasi data NIB dan NOP, kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPN semakin kuat sehingga kepastian layanan pertanahan dan kemudahan berusaha dapat mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan,” ujar Harison.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang hadir sebagai pembicara utama menegaskan bahwa sektor pertanahan dan tata ruang memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian.
Menurutnya, potensi Banten sebagai kawasan industri dan pusat aktivitas ekonomi perlu didukung kepastian hak atas tanah, kesesuaian tata ruang, serta pelayanan pertanahan yang efisien.
Kontribusi sektor pertanahan di Banten juga tercermin dari capaian hingga awal Oktober 2026. Sebanyak 3,75 juta bidang tanah telah bersertipikat, dengan nilai Hak Tanggungan terdaftar mencapai Rp58,87 triliun.
Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan pertanahan mencapai Rp225,2 miliar, sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp1,35 triliun.
“Ini menunjukkan pelayanan pertanahan turut berkontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banten,” jelas Ossy.
Ossy berharap kolaborasi lintas instansi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan komitmen, tetapi terus diperkuat melalui kepastian tata ruang, integrasi data, serta transformasi pelayanan untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam kegiatan itu, Harison turut didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi. Hadir pula Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto dan Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin.
Editor : Glend













