Istana Cabut ID Card Wartawan CNN Indonesia Usai Pertanyaan Soal MBG, Ketum PWI: Menciderai Kebebasan Pers

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idKebebasan pers kembali menjadi sorotan publik setelah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan (ID card) wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia.

Keputusan ini menuai kontroversi lantaran diduga berkaitan dengan pertanyaan Diana mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Peristiwa pencabutan kartu liputan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) malam. Petugas BPMI mendatangi kantor CNN Indonesia sekitar pukul 19.15 WIB untuk mengambil ID card Diana, tanpa memberikan surat keterangan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan itu disebut dilakukan secara mendadak di luar jam kerja, sehingga memicu pertanyaan besar mengenai prosedur dan alasannya.

Baca Juga:  Menteri Dody Tinjau Hunian ASN, Percepat Infrastruktur Aceh

Menurut informasi yang beredar, pencabutan dilakukan lantaran pertanyaan Diana tentang program MBG dianggap di luar konteks agenda Presiden saat itu.

Namun, pihak CNN Indonesia menilai alasan tersebut tidak jelas dan meminta penjelasan resmi dari Istana.

“Redaksi CNN Indonesia sudah mengirimkan surat kepada BPMI Sekretariat Presiden untuk meminta klarifikasi. Kami menilai pencabutan ini tidak semestinya dilakukan, karena wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan hak konstitusional,” tegas pernyataan resmi CNN Indonesia.

Reaksi Publik dan Lembaga Pers

Kasus ini langsung menuai perhatian Dewan Pers. Lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi, termasuk di lingkungan Istana. Dewan Pers meminta BPMI segera memberi penjelasan agar polemik tidak melebar.

Baca Juga:  Arus Balik Lancar, 2,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Hal senada juga disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI menilai pencabutan ID card wartawan CNN Indonesia dapat mengganggu independensi pers sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers tidak boleh dihambat dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pencabutan akses liputan tanpa alasan jelas bisa menciderai kemerdekaan pers,” tegas Ahmad Munir.

Implikasi Hukum dan Demokrasi

Sejumlah pakar hukum menilai tindakan pencabutan ID card ini bisa masuk kategori penghalangan kerja jurnalistik. Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers, sementara Pasal 18 menyebut pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Baca Juga:  Kejar Rp 1,7 Triliun, HKA Perkuat Operasi dan Pemeliharaan Tol

Di sisi lain, publik menilai kejadian ini menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjamin keterbukaan informasi dan menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Seruan Transparansi

Kasus ini bukan hanya persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut komitmen negara terhadap kebebasan pers. CNN Indonesia dan komunitas jurnalis berharap akses liputan Diana segera dipulihkan, sekaligus ada penjelasan resmi dari Istana agar publik tidak terjebak dalam spekulasi.

(Entong Tangsel) 

Editor : Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Kinerja
Arus Balik Lancar, 2,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Jakarta Pertamina Enduro Runner-up, Siap ke Final Four Proliga 2026
Kejar Rp 1,7 Triliun, HKA Perkuat Operasi dan Pemeliharaan Tol
Menteri Dody Tinjau Hunian ASN, Percepat Infrastruktur Aceh
Kolaborasi Jadi Strategi Utama Mendes Yandri Tuntaskan Ketertinggalan
Senator Agita Soroti Darurat Kesehatan Jiwa dan Kesenjangan Layanan
Kementerian PU Tangani Darurat Pascabanjir Tol Tangerang–Merak KM 50 dan Siapkan Solusi Jangka Panjang Sungai Cidurian
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:43 WIB

PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Kinerja

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:29 WIB

Arus Balik Lancar, 2,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:02 WIB

Jakarta Pertamina Enduro Runner-up, Siap ke Final Four Proliga 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:08 WIB

Kejar Rp 1,7 Triliun, HKA Perkuat Operasi dan Pemeliharaan Tol

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:05 WIB

Menteri Dody Tinjau Hunian ASN, Percepat Infrastruktur Aceh

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Wanita Tewas di Serpong, Mantan Suami Siri Ditangkap Hitungan Jam

Sabtu, 18 Apr 2026 - 03:35 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tangsel Bidik Juara Umum di Porprov Banten 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:47 WIB

Tangerang Raya/Banten

Proyek Padel Disegel Tapi Tetap Jalan, Kinerja Satpol PP Tangsel Dipertanyakan

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:03 WIB