Kapolres Tangsel: Tak Ada Ruang Bagi Narkoba, 2,1 Kg Sabu dan Ribuan Obat Keras Disita

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras ilegal.

Dalam dua pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polsek Serpong, polisi berhasil menyita sabu seberat 2,1 kilogram serta puluhan ribu butir obat keras golongan G yang siap diedarkan.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers di Aula Polres Tangsel, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas AKBP Boy Jumalolo.

Kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan peredaran ilegal obat keras golongan G jenis trihexyphenidyl. Unit Reskrim Polsek Serpong mengamankan seorang tersangka berinisial N.W. (25) di kawasan Ruko Paris Square, Serpong, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Sinergitas Polsek Serpong dan PJR Bitung, Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja

Dari tangan tersangka, polisi menyita 32.000 butir trihexyphenidyl yang dikemas dalam 32 botol plastik. Obat keras tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi dan pengawasan medis.

Menurut Kapolres, penyalahgunaan obat keras memiliki risiko serius terhadap kesehatan dan keamanan sosial.

“Obat keras tanpa pengawasan medis kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp 8,5 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 11 ribu orang.

Sementara itu, dalam pengungkapan terpisah, Unit Reskrim Polsek Serpong juga membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah. Seorang tersangka berinisial H.R.S. (42) diamankan di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Tangerang Raya.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dalam jumlah besar. Jaringan lintas daerah ini masih terus kami dalami,” jelas AKP Pardiman.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 2Kg di Depok, Satu Tersangka Diamankan

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu dalam berbagai kemasan dengan total berat 2,1 kilogram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Dari total barang bukti sabu yang disita, polisi memperkirakan sekitar 8.000 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.

Menutup keterangannya, AKBP Boy Jumalolo mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.

“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi
Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen
Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi
Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi
Ngaku Diancam Gorok Leher, Wartawan di Kalideres Bakal Lapor Polisi
Polsek Serpong Amankan 3 Pelajar Pembawa Sajam
Dua Kelompok Saling Serang, Polsek Serpong Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka dan 2 ABH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:14 WIB

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:25 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi

Berita Terbaru