Pengosongan Rumah Pondok Aren, Pemilik Siap Gugat Wanprestasi Rp1,3 M

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Pengosongan sebuah rumah di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, berbuntut panjang. Pemilik tanah, H. Karnadi, melalui kuasa hukumnya dari Ridho Law Firm, menegaskan akan menempuh jalur hukum lantaran transaksi jual beli yang tak kunjung tuntas.

Kuasa hukum Ridho Law Firm mengungkapkan, sengketa bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara H. Karnadi dan Desi Riana pada 18 Juni 2019. Nilai transaksi saat itu disepakati sebesar Rp1,3 miliar dengan batas pelunasan hingga September 2019.

Namun dalam perjalanannya, pembayaran disebut tak pernah rampung. Hingga April 2020, Desi Riana baru membayar Rp570 juta.

“Masih ada sisa yang belum dilunasi sesuai kesepakatan. Ini yang menjadi dasar kami menyatakan adanya wanprestasi,” ujar kuasa hukum, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, dalam kesepakatan tersebut juga diatur bahwa proses administrasi seperti pemecahan sertifikat baru dilakukan setelah pembayaran lunas. Karena hal itu tak terpenuhi, kepemilikan dinyatakan tetap berada di tangan H. Karnadi yang mengantongi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679.

Untuk menyelesaikan persoalan, pihaknya telah melayangkan dua somasi masing-masing pada 1 April dan 7 April 2026. Isi somasi meminta pelunasan sisa pembayaran atau pengosongan rumah.

Upaya persuasif juga dilakukan dengan mendatangi Desi Riana di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang. Ia diketahui tengah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras dan Sita 132 Butir Obat Tramadol dan Eximer di Pondok Aren

“Sudah kami coba komunikasi langsung, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

Di sisi lain, pihak yang saat ini menempati rumah tersebut juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyebut penghuni saat ini tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik maupun dengan perjanjian awal.

“Yang menguasai sekarang bukan pihak dalam kesepakatan. Secara hukum tidak punya dasar untuk menempati objek itu,” tegasnya.

Terkait langkah penembokan dan pengosongan, pihaknya menilai hal tersebut merupakan bentuk perlindungan hak atas aset milik kliennya.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Pedagang Krupuk di Serpong Diringkus Polisi

Ridho Law Firm memastikan akan segera mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Desi Riana. Selain itu, langkah hukum lain juga disiapkan terhadap pihak yang dinilai menguasai tanpa hak.

“Kami akan tempuh gugatan perdata, bahkan membuka kemungkinan laporan pidana terhadap pihak yang menguasai tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa transaksi jual beli tersebut belum sah secara hukum karena belum dibuat Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Selama belum ada AJB, kepemilikan belum berpindah. Itu sudah jelas diatur dalam aturan pertanahan,” tutupnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi
Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen
Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi
Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi
Ngaku Diancam Gorok Leher, Wartawan di Kalideres Bakal Lapor Polisi
Polsek Serpong Amankan 3 Pelajar Pembawa Sajam
Dua Kelompok Saling Serang, Polsek Serpong Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka dan 2 ABH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:14 WIB

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:25 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi

Berita Terbaru