Permudah Layanan Tanah, BPN Tangsel Hadirkan Sultan Taru dan Sultan Tangsel Phost

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL, katasatu.idKantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Berbagai inovasi layanan diluncurkan guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, sekaligus mendorong percepatan proses, transparansi, dan kepastian hukum.

Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah layanan Sultan Taru Tangsel dan Sultan Tangsel Phost.

Kedua program tersebut dirancang agar masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan dengan lebih mudah, baik secara daring maupun langsung di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, layanan Sultan Taru Tangsel memungkinkan masyarakat melakukan konsultasi secara daring melalui Zoom Meeting, sehingga tetap dapat mengakses layanan meski tidak datang langsung ke kantor pertanahan.

“Melalui Sultan Taru Tangsel, masyarakat bisa berkonsultasi terkait layanan pertanahan secara online. Ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk datang langsung ke kantor,” kata Seto.

Baca Juga:  Panen Raya Serentak, Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Selain itu, Kantor Pertanahan Tangsel juga menghadirkan Sultan Tangsel Phost, yaitu layanan jemput bola yang hadir langsung ke wilayah kecamatan secara bergilir setiap minggu.

Dalam layanan ini, masyarakat dapat mengurus beberapa layanan pertanahan sekaligus di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Pertemuan PWI Tangsel dan DCKTR: Bangun Komunikasi Positif untuk Kota Tangerang Selatan

Seto menjelaskan, Sultan Tangsel Phost menyediakan empat jenis layanan, yakni Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya, Peningkatan Hak, serta Konsultasi Pertanahan.

Layanan tersebut dibuka setiap pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB dan diperuntukkan khusus bagi pemohon yang datang langsung tanpa menggunakan kuasa.

“Untuk lokasi pelayanan Sultan Tangsel Phost akan kami informasikan setiap minggu melalui media sosial resmi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB