SERANG, katasatu.id – Dugaan kekerasan terhadap wartawan saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang menjadi sorotan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten.
Tak hanya dugaan pemukulan, telepon seluler milik korban disebut dirampas dan rekaman video peliputan di dalamnya diduga dihapus.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, mendesak dugaan tindakan yang melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut diusut secara transparan dan profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu dilaporkan terjadi saat wartawan berinisial KS alias AD menjalankan tugas jurnalistik dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2026) malam.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka memar dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.
Rian yang akrab disapa Opan menegaskan, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.
Ia juga menyoroti dugaan penghilangan rekaman peliputan yang dinilai perlu diusut berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rian, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
PWI Banten memastikan akan mengawal penanganan perkara ini. Rian berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan dan tindakan lain yang dialami korban secara objektif, termasuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Selain ketentuan dalam UU Pers, dugaan penganiayaan juga dapat ditelaah berdasarkan ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
Sementara dugaan penghapusan rekaman elektronik perlu diperiksa berdasarkan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai fakta dan unsur hukum yang ditemukan.
Rian menilai pengusutan yang transparan penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
PWI Banten menegaskan, wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan. Dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan harus ditangani secara profesional agar tidak mencederai kebebasan pers.
Editor : Glend













