Video Peliputan Diduga Dihapus Oknum Polisi, PWI Banten Desak Kasus Wartawan Dianiaya Diusut

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, katasatu.id – Dugaan kekerasan terhadap wartawan saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang menjadi sorotan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten.

Tak hanya dugaan pemukulan, telepon seluler milik korban disebut dirampas dan rekaman video peliputan di dalamnya diduga dihapus.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, mendesak dugaan tindakan yang melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut diusut secara transparan dan profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu dilaporkan terjadi saat wartawan berinisial KS alias AD menjalankan tugas jurnalistik dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2026) malam.

Baca Juga:  Gerakan Beriklan di Media Lokal, SMSI Tangsel Soroti Satuan Harga Iklan Tiap OPD

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka memar dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.

Rian yang akrab disapa Opan menegaskan, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.

Ia juga menyoroti dugaan penghilangan rekaman peliputan yang dinilai perlu diusut berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rian, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Baca Juga:  Penataan Kawasan Kumuh Serua Rampung, Dinas Perkimta Tangsel Utamakan Kebutuhan Warga

Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

PWI Banten memastikan akan mengawal penanganan perkara ini. Rian berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan dan tindakan lain yang dialami korban secara objektif, termasuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Selain ketentuan dalam UU Pers, dugaan penganiayaan juga dapat ditelaah berdasarkan ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

Baca Juga:  Eks Karyawan PT Rajawali Belum Terima Hak, Ini Kata Kuasa Hukum

Sementara dugaan penghapusan rekaman elektronik perlu diperiksa berdasarkan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai fakta dan unsur hukum yang ditemukan.

Rian menilai pengusutan yang transparan penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

PWI Banten menegaskan, wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan. Dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan harus ditangani secara profesional agar tidak mencederai kebebasan pers.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPI-KPNPA dan SJB Buka Ruang Dialog Soal Pelayanan Polisi, Aduan Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan
BPN se-Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026, Wujud Komitmen Transparansi Layanan
Responsif Terhadap Aduan, BPN Banten Gandeng Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
Balai Latihan POLIRAN Polda Banten di Serang Kantongi Sertifikat Hak Pakai
500 Botol Miras Hasil Razia Sempat Raib, Oknum Satpol PP Tangsel Terancam Dipecat
Ratusan Botol Miras Diduga Raib dari Gudang Satpol PP Tangsel, Sebagian Disebut Sudah Dikembalikan
Turap Kali Jeletreng Diprotes Warga, Camat Setu Akui Sudah Tegur dan Lapor ke Dinas SDAMBK
Warga Protes Pembangunan Turap Kali Jeletreng Tangsel, Izin Proyek Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 09:44 WIB

BPI-KPNPA dan SJB Buka Ruang Dialog Soal Pelayanan Polisi, Aduan Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

BPN se-Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026, Wujud Komitmen Transparansi Layanan

Kamis, 5 November 2026 - 03:03 WIB

Responsif Terhadap Aduan, BPN Banten Gandeng Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 05:18 WIB

Balai Latihan POLIRAN Polda Banten di Serang Kantongi Sertifikat Hak Pakai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:54 WIB

500 Botol Miras Hasil Razia Sempat Raib, Oknum Satpol PP Tangsel Terancam Dipecat

Berita Terbaru