Barang Ilegal Rp34,8 M Dimusnahkan, Rokok Tanpa Cukai Jadi Sorotan

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.idBea Cukai wilayah Banten memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp34,81 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Selasa (21/4/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan didominasi oleh rokok ilegal tanpa pita cukai.

Baca Juga:  Kantah Tangsel Targetkan Predikat WBBM 2026, Perkuat Kolaborasi dengan PWI Kota Tangsel

Pejabat DJBC, Ambang Priyonggo, menyebut langkah ini sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp24,72 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan ini bagian dari rangkaian penindakan Bea Cukai Kanwil Banten, termasuk dari hasil pengawasan Bea Cukai Tangerang,” kata Ambang.

Baca Juga:  Ramadan di Lapas Tangerang: Pembinaan Spiritual Diperkuat Lewat Tarawih hingga Kultum

Ia menegaskan, pengungkapan dan pemusnahan barang ilegal tersebut tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak. Mulai dari aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, hingga dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurut Ambang, posisi wilayah Banten yang strategis sebagai jalur distribusi membuatnya rawan menjadi titik peredaran barang ilegal, khususnya produk tembakau.

Baca Juga:  Satpol PP Tangsel Gelar Sidang, Empat Penjual Miras Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Tangerang

Karena itu, selain penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.

“Intinya kita ingin masyarakat patuh aturan, tidak menjual barang ilegal, dan bersama-sama menciptakan iklim ekonomi yang sehat,” ujarnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penguatan Linmas Tangsel, Ciputat Timur Disiapkan Hadapi Ancaman Bencana
Tegas! Syamsul Hariyanto Minta Proyek Padel Disegel Stop Total
Tangsel Bidik Juara Umum di Porprov Banten 2026
Proyek Padel Disegel Tapi Tetap Jalan, Kinerja Satpol PP Tangsel Dipertanyakan
Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga
BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal
Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM
Jalan Ciater–Rawa Macek Longsor, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:54 WIB

Barang Ilegal Rp34,8 M Dimusnahkan, Rokok Tanpa Cukai Jadi Sorotan

Selasa, 21 April 2026 - 16:54 WIB

Penguatan Linmas Tangsel, Ciputat Timur Disiapkan Hadapi Ancaman Bencana

Jumat, 17 April 2026 - 08:47 WIB

Tangsel Bidik Juara Umum di Porprov Banten 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:03 WIB

Proyek Padel Disegel Tapi Tetap Jalan, Kinerja Satpol PP Tangsel Dipertanyakan

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Aksi Ilegal Terendus! 2 Pengedar Obat Daftar G Ditangkap di Tangsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:16 WIB

Tangerang Raya/Banten

Barang Ilegal Rp34,8 M Dimusnahkan, Rokok Tanpa Cukai Jadi Sorotan

Rabu, 22 Apr 2026 - 08:54 WIB

Tangerang Raya/Banten

Penguatan Linmas Tangsel, Ciputat Timur Disiapkan Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:54 WIB

Hukum & Kriminal

26 Kendaraan Hasil Curanmor Disita, Korban Ucap Terima Kasih ke Polisi

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:09 WIB