Kasus Penipuan Jam Tangan Rp11 Miliar, Korban Datangi Polda Metro Jaya

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idKasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor pria berinisial ID alias Adrian terus bergulir.

Para korban kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/4/2026) untuk menambah laporan baru sekaligus memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum korban, Ade Eka Putra, mengungkapkan kedatangan mereka kali ini membawa sejumlah korban tambahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti adanya dugaan penggunaan identitas berbeda oleh terlapor dalam menjalankan aksinya.

“Hari ini kami ajukan laporan baru sekaligus permohonan terkait kasus penipuan dan penggelapan. Ada indikasi pelaku menggunakan lebih dari satu identitas,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Ade, terdapat sembilan korban yang telah melapor secara resmi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp11 miliar. Namun, jumlah tersebut diyakini belum final.

Baca Juga:  Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

“Kalau melihat dari penelusuran di media sosial, jumlah korban bisa jauh lebih besar, bahkan diperkirakan mencapai ratusan orang,” jelasnya.

Dalam praktiknya, pelaku diduga menjalankan berbagai modus. Mulai dari penawaran pembelian jam tangan dengan sistem pre-order yang tidak pernah direalisasikan, transaksi jam mewah, hingga investasi pembuatan jam tangan microbrand yang diduga tidak pernah ada.

“Korban dijanjikan keuntungan dari investasi produksi jam tangan, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi barang,” kata Ade.

Laporan terhadap kasus ini juga disebut tersebar di sejumlah wilayah, seperti Polres Tangerang Selatan, Polres Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya. Selain itu, terdapat laporan lain di Polda Jambi dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Salah satu korban, Faisal Yusman, mengaku merugi hingga Rp3,5 miliar sejak 2022. Ia menyebut telah melakukan pembelian dan investasi puluhan unit jam tangan, namun tidak satu pun diterima.

“Tidak ada barang yang dikirim. Kalau ada pun, itu hanya untuk meyakinkan korban lain,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan korban tidak hanya berasal dari Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, terdapat pembeli dari luar negeri yang ikut dirugikan melalui skema pre-order tersebut.

Para korban pun meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan berbagai dokumen yang tidak sah, seperti bukti transfer, guna meyakinkan korban.

Diketahui, ID merupakan seorang konten kreator yang mengelola kanal YouTube bertema jam tangan. Namun kini, akun-akun tersebut sudah tidak dapat diakses.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak sekitar satu pekan terakhir. Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga dilakukan secara berulang dan terstruktur, serta menimbulkan kerugian besar. Korban berharap penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

Reporter : Novi/Fahmi

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel
360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel
Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner
Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:13 WIB

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB