Lisdawati Manao Bongkar Dugaan Kejanggalan Status Jabatan Sekda Tangsel

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPolemik legalitas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali memanas. Aktivis perempuan, Lisdawati Manao, resmi melayangkan somasi hukum dan keberatan administratif kepada Wali Kota Tangerang Selatan terkait status jabatan Bambang Noertjahjo yang dinilai menyisakan tanda tanya hukum.

Sorotan ini muncul lantaran masa jabatan definitif Bambang Noertjahjo sebagai Sekda disebut telah berakhir pada 19 April 2026.

Namun hingga kini, Bambang masih menjalankan kewenangannya sebagai pejabat tertinggi birokrasi di lingkungan Pemkot Tangsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lisdawati, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan serta berdampak terhadap keabsahan kebijakan publik yang diterbitkan.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan hukum atau dugaan malapraktik administrasi dalam tubuh Pemkot Tangsel.

Baca Juga:  Ratusan Warga Terima Takjil Gratis dari Komunitas B3 di Pamulang Tangsel

Publik berhak mengetahui dasar hukum seorang pejabat tetap menjalankan kewenangannya setelah masa jabatannya habis, tegas Lisdawati.

Evaluasi Jabatan Dinilai “Kejar Tayang”

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 133/Kep.84-Huk/2021, Bambang Noertjahjo dilantik sebagai Sekda pada 19 April 2021.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN dan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama wajib dievaluasi setelah lima tahun menjabat.

Namun, proses evaluasi tersebut dinilai janggal dan terlambat.
Berikut kronologi yang dipersoalkan:

– 12 Februari 2026: Wali Kota mengajukan permohonan anggota Tim Evaluasi.

– 6 April 2026: SK Tim Evaluasi baru diterbitkan, hanya beberapa hari sebelum masa jabatan berakhir 27 April 2026:

Baca Juga:  Kantah Tangsel Serahkan 33 Sertipikat Aset Milik Pemkot dan Pemprov

Hasil evaluasi baru diserahkan kepada Wali Kota, atau setelah masa jabatan Sekda habis.

Lisdawati mempertanyakan objektivitas dan legalitas proses evaluasi yang dilakukan dalam waktu sangat singkat tersebut.

“Bagaimana mungkin evaluasi dilakukan secara objektif jika tim baru dibentuk menjelang masa jabatan berakhir, bahkan hasilnya keluar setelah jabatan definitif selesai?” ujarnya.

Tiga Tuntutan untuk Pemkot Tangsel

Dalam somasinya, Lisdawati meminta Pemkot Tangsel memberikan penjelasan resmi dalam waktu 2×24 jam dengan tiga tuntutan utama:

1. Klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum status jabatan Bambang Noertjahjo pasca 19 April 2026.

2. Membuka dokumen persetujuan, pengukuhan, atau perpanjangan jabatan dari instansi berwenang jika memang ada.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel Dukung Perseroda PITS Kembangkan SPAM Kali Angke dan Cisadane

3. Membuka hasil evaluasi dan dokumen administrasi JPT Pratama Sekda Tangsel kepada publik.

Ancaman Gugatan PTUN

Lisdawati menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila somasi tersebut diabaikan oleh Pemkot Tangsel.

“Jika tidak ada penjelasan sah secara hukum, kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada lembaga pengawas resmi dan menggugat ke PTUN. Ini menyangkut legalitas administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait polemik legalitas jabatan Sekda tersebut.

Publik kini menanti langkah Pemkot Tangsel dalam menjawab tuntutan transparansi yang mulai menjadi perhatian luas.

Editor : Admin/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB