LMND Minta Gubernur Banten Batalkan Rekomendasi Perpanjangan Sekda Tangsel

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idDesakan agar proses perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan dievaluasi ulang terus menguat.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tangsel meminta Gubernur Banten menarik kembali rekomendasi yang telah diterbitkan terkait perpanjangan jabatan Sekda apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Permintaan itu muncul setelah mencuat dugaan ketidaksesuaian tahapan evaluasi kinerja Sekda dengan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, polemik tersebut kini disebut telah menjadi perhatian publik hingga tingkat nasional.

Ketua LMND Tangsel, Melki, menilai Pemerintah Provinsi Banten seharusnya lebih cermat dalam mengawal proses evaluasi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:  BPN Banten Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf di Tangerang, 1.634 Bidang Ditarget Rampung 2026

“Kalau memang ditemukan proses yang tidak sesuai aturan, surat rekomendasi itu seharusnya bisa ditarik. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap prosedur yang diduga bermasalah sejak awal,” kata Melki, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan motor penggerak birokrasi daerah yang memiliki peran penting dalam menentukan arah tata kelola pemerintahan. Karena itu, setiap tahapan evaluasi maupun perpanjangan jabatan harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

Sorotan terhadap proses tersebut mengemuka setelah muncul fakta bahwa pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Sekda dilakukan mendekati berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Wali Kota Tangerang Selatan baru mengajukan permohonan anggota tim evaluasi kepada Gubernur Banten pada 12 Februari 2026.

Baca Juga:  Kantah Tangsel Targetkan Predikat WBBM 2026, Perkuat Kolaborasi dengan PWI Kota Tangsel

Selanjutnya, surat penugasan anggota tim evaluasi diterbitkan Gubernur Banten pada 27 Februari 2026.

Proses itu berlanjut pada 6 Maret 2026 ketika BKPSDM Tangsel mengajukan permohonan rancangan keputusan pembentukan tim evaluasi.

Namun, keputusan resmi pembentukan Tim Evaluasi baru ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 pada 6 April 2026.

Sementara laporan hasil evaluasi baru diserahkan kepada Wali Kota pada 27 April 2026 atau delapan hari setelah masa jabatan Sekda berakhir.

Padahal, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 mengatur bahwa evaluasi kinerja Sekda seharusnya telah berjalan tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Melki juga menyoroti kondisi birokrasi Kota Tangsel yang belakangan diterpa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga:  Aksi Simbolik Mahasiswa: Sampah Dibuang di Halaman Kantor Pemkot Tangsel

Menurutnya, rekam jejak tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan serius dalam menentukan masa depan jabatan Sekda.

“Jangan hanya melihat aspek administratif. Ada kondisi birokrasi yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kasus yang terjadi di lingkungan pemerintahan harus menjadi catatan penting sebelum mengambil keputusan strategis,” ujarnya.

Saat ini, proses usulan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel diketahui telah berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski demikian, LMND menegaskan evaluasi terhadap legalitas dan prosedur pengusulan tetap harus dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB