TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Desakan agar proses perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan dievaluasi ulang terus menguat.
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tangsel meminta Gubernur Banten menarik kembali rekomendasi yang telah diterbitkan terkait perpanjangan jabatan Sekda apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Permintaan itu muncul setelah mencuat dugaan ketidaksesuaian tahapan evaluasi kinerja Sekda dengan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, polemik tersebut kini disebut telah menjadi perhatian publik hingga tingkat nasional.
Ketua LMND Tangsel, Melki, menilai Pemerintah Provinsi Banten seharusnya lebih cermat dalam mengawal proses evaluasi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Kalau memang ditemukan proses yang tidak sesuai aturan, surat rekomendasi itu seharusnya bisa ditarik. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap prosedur yang diduga bermasalah sejak awal,” kata Melki, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan motor penggerak birokrasi daerah yang memiliki peran penting dalam menentukan arah tata kelola pemerintahan. Karena itu, setiap tahapan evaluasi maupun perpanjangan jabatan harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
Sorotan terhadap proses tersebut mengemuka setelah muncul fakta bahwa pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Sekda dilakukan mendekati berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Wali Kota Tangerang Selatan baru mengajukan permohonan anggota tim evaluasi kepada Gubernur Banten pada 12 Februari 2026.
Selanjutnya, surat penugasan anggota tim evaluasi diterbitkan Gubernur Banten pada 27 Februari 2026.
Proses itu berlanjut pada 6 Maret 2026 ketika BKPSDM Tangsel mengajukan permohonan rancangan keputusan pembentukan tim evaluasi.
Namun, keputusan resmi pembentukan Tim Evaluasi baru ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 pada 6 April 2026.
Sementara laporan hasil evaluasi baru diserahkan kepada Wali Kota pada 27 April 2026 atau delapan hari setelah masa jabatan Sekda berakhir.
Padahal, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 mengatur bahwa evaluasi kinerja Sekda seharusnya telah berjalan tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Melki juga menyoroti kondisi birokrasi Kota Tangsel yang belakangan diterpa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurutnya, rekam jejak tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan serius dalam menentukan masa depan jabatan Sekda.
“Jangan hanya melihat aspek administratif. Ada kondisi birokrasi yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kasus yang terjadi di lingkungan pemerintahan harus menjadi catatan penting sebelum mengambil keputusan strategis,” ujarnya.
Saat ini, proses usulan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel diketahui telah berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski demikian, LMND menegaskan evaluasi terhadap legalitas dan prosedur pengusulan tetap harus dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
Editor : Glend














