TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan terus mendalami laporan dugaan penganiayaan yang dialami Rusadin, Pemimpin Redaksi BantenNet.
Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.
Langkah itu dilakukan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian yang dilaporkan korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk dan saat ini fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Kita tangani ya dan kita periksa saksi-saksi,” kata AKP Joko saat dikonfirmasi katasatu.id, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mencocokkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Keterangan para saksi nantinya akan dipadukan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Sebelumnya, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono membenarkan bahwa laporan korban telah diterima dan tercatat secara resmi.
Penyidik kini masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
“Ya benar, korban sudah melaporkan kejadiannya ke polisi dan sudah membuat laporan polisi pada tanggal 10 Juni 2026 malam,” ujar Suhardono.
Kasus tersebut berawal dari insiden yang terjadi saat mediasi kecelakaan lalu lintas di kawasan Villa Melati Mas, Jelupang, Serpong Utara.
Rusadin yang datang untuk mendampingi keponakannya dalam proses penyelesaian kerugian akibat kecelakaan mengaku justru menjadi korban dugaan kekerasan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian kening, bibir atas, dan kaki kiri. Untuk kepentingan penyelidikan, korban juga telah menjalani visum di RS Columbia BSD.
Laporan dugaan penganiayaan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Hingga kini, penyidik Polsek Serpong masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan seluruh fakta terungkap secara terang.
Polisi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Glend














