PWI Tangsel Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan memastikan akan mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dialami Rusadin, Pemimpin Redaksi BantenNet.

Organisasi wartawan tersebut meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

Sikap PWI Tangsel disampaikan di tengah proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Tangerang Selatan atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi saat mediasi kecelakaan lalu lintas di kawasan Villa Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan, Edy Riyadi, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam penyelesaian persoalan apa pun.

Menurutnya, kasus yang menimpa Rusadin harus diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami prihatin atas dugaan penganiayaan yang dialami Saudara Rusadin. Apa pun persoalannya, penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan,” kata Edy, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:  Debu Semen Bertebaran di Rawa Mekar Jaya, DPRD Tangsel Minta DLH Turun Tangan

Edy menilai laporan yang telah dibuat korban harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

“Kami meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Edy, penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Publik, kata dia, menaruh perhatian terhadap keseriusan polisi dalam mengungkap kasus hingga tuntas.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono membenarkan laporan korban telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik.

Baca Juga:  Sinergi Wujudkan One Map Policy: Rakor Implementasi Aplikasi SIGAP TANGSEL

“Ya benar, korban sudah melaporkan kejadiannya ke polisi dan sudah membuat laporan polisi pada tanggal 10 Juni 2026 malam,” ujar Suhardono.

Ia menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Serpong masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan serta melakukan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan para saksi,” katanya.

Kasus tersebut bermula ketika Rusadin datang untuk mendampingi keponakannya yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Kehadirannya dalam mediasi itu bertujuan mencari penyelesaian damai terkait kerusakan kendaraan akibat insiden kecelakaan.

Namun suasana mediasi disebut berubah menjadi tegang dan berujung kericuhan. Rusadin mengaku justru menjadi korban dugaan kekerasan saat berada di lokasi.

Baca Juga:  Empat Wakil Ketua KONI Tangsel Mundur Serentak: Ini Kata Ketum Hamka Hamdaru

“Saya datang untuk membantu keponakan saya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tujuannya ingin mencari penyelesaian yang baik terkait kerusakan kendaraan,” ujar Rusadin.

Alih-alih memperoleh kesepakatan, ia mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada bagian kening, bibir atas, dan kaki kiri.

“Saat berada di lokasi, saya justru mendapat perlakuan kekerasan,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Rusadin telah menjalani visum di RS Columbia BSD.

Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan pers dan masyarakat. Selain menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan, penanganannya juga dinilai menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi dan tanpa adanya pihak yang kebal hukum.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMND Minta Gubernur Banten Batalkan Rekomendasi Perpanjangan Sekda Tangsel
Eks Karyawan PT Rajawali Belum Terima Hak, Ini Kata Kuasa Hukum
Lindungi Aset Umat, BPN Banten Targetkan Sertipikasi 3.600 Bidang Tanah Wakaf Rampung dalam Setahun
Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG
BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan
Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:01 WIB

PWI Tangsel Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:45 WIB

LMND Minta Gubernur Banten Batalkan Rekomendasi Perpanjangan Sekda Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Eks Karyawan PT Rajawali Belum Terima Hak, Ini Kata Kuasa Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:58 WIB

Lindungi Aset Umat, BPN Banten Targetkan Sertipikasi 3.600 Bidang Tanah Wakaf Rampung dalam Setahun

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:39 WIB

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

PWI Tangsel Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:01 WIB

Tangerang Raya/Banten

LMND Minta Gubernur Banten Batalkan Rekomendasi Perpanjangan Sekda Tangsel

Jumat, 12 Jun 2026 - 02:45 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.31805557, 0.559375);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

Tangerang Raya/Banten

Eks Karyawan PT Rajawali Belum Terima Hak, Ini Kata Kuasa Hukum

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:38 WIB