Kejari Jakbar Siap Panggil Pihak Terkait Dugaan Pungli dan RW 17 Cengkareng Barat

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mulai menindaklanjuti polemik dugaan pungutan liar (pungli) serta proses pembentukan RW 17 di kawasan Palem Ruko 1000, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.

Sejumlah pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah itu menyusul adanya laporan informasi yang diterima Kejari Jakarta Barat berdasarkan pemberitaan media mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemekaran RW serta isu pungli di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Subseksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Chaniago, mengatakan proses pemanggilan tinggal menunggu diterbitkannya Surat Perintah (Sprin) yang telah mendapat disposisi dari pimpinan.

“Iya, kita masih menunggu Sprin turun. Sudah didisposisikan oleh pimpinan,” kata Chaniago saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Barat, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:  Genap Satu Pekan Kepergian Melky Serigala, FWJI Jakarta Barat Panjatkan Doa Terbaik

Dalam laporan yang diterima, Kejari diminta mengusut apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemekaran RW 08 menjadi RW 17 di Kelurahan Cengkareng Barat.

Polemik tersebut mencuat lantaran pembentukan RW 17 dinilai diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Aturan itu mengatur syarat pembentukan RT dan RW, termasuk jumlah kepala keluarga (KK) yang harus dipenuhi.

Berdasarkan informasi yang berkembang, saat pemekaran dilakukan jumlah warga di kawasan Palem Ruko 1000 disebut hanya sekitar 174 KK.

Namun, di wilayah tersebut kemudian terbentuk RW 17 yang membawahi lima RT.

Baca Juga:  Warga RW 07 Tangki Minta Ketua Dicopot, DPRD DKI: Lurah Bisa Berhentikan Jika Terbukti

Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa pemekaran dilakukan bukan karena kebutuhan pelayanan masyarakat, melainkan diduga adanya kepentingan tertentu.

Mantan Ketua RW 08 Cengkareng Barat, Erwinsyah, mengapresiasi langkah Kejari Jakarta Barat yang mulai menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang akan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Menurut Erwinsyah, saat proses pemekaran berlangsung tidak ada kondisi yang mendesak untuk membentuk RW baru di kawasan Palem Ruko 1000.

“Tidak ada urgensi berdirinya RW 17. Yang menjadi persoalan justru karena kawasan Palem Ruko 1000 dianggap memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga diduga memunculkan kepentingan pribadi,” katanya.

Baca Juga:  Sapala Consultant Cabang Kedua Resmi Diluncurkan, Perkuat Peran dalam Perlindungan Korban Hutang

Dukungan terhadap langkah Kejari juga disampaikan Ketua Umum Barisan Optimis Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana. Ia berharap proses penanganan dilakukan secara profesional agar memberikan kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penegakan aturan harus dilakukan agar menjadi contoh bagi semua pihak,” ucap Yayan.

Sebagai informasi, Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 juga mengatur bahwa RT atau RW dapat dihapus apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pembentukan RW 17 tersebut.

(Aas)

Editor : red/admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB