JAKARTA, katasatu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mulai menindaklanjuti polemik dugaan pungutan liar (pungli) serta proses pembentukan RW 17 di kawasan Palem Ruko 1000, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.
Sejumlah pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Langkah itu menyusul adanya laporan informasi yang diterima Kejari Jakarta Barat berdasarkan pemberitaan media mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemekaran RW serta isu pungli di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Subseksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Chaniago, mengatakan proses pemanggilan tinggal menunggu diterbitkannya Surat Perintah (Sprin) yang telah mendapat disposisi dari pimpinan.
“Iya, kita masih menunggu Sprin turun. Sudah didisposisikan oleh pimpinan,” kata Chaniago saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Barat, Selasa (14/7/2026).
Dalam laporan yang diterima, Kejari diminta mengusut apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemekaran RW 08 menjadi RW 17 di Kelurahan Cengkareng Barat.
Polemik tersebut mencuat lantaran pembentukan RW 17 dinilai diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Aturan itu mengatur syarat pembentukan RT dan RW, termasuk jumlah kepala keluarga (KK) yang harus dipenuhi.
Berdasarkan informasi yang berkembang, saat pemekaran dilakukan jumlah warga di kawasan Palem Ruko 1000 disebut hanya sekitar 174 KK.
Namun, di wilayah tersebut kemudian terbentuk RW 17 yang membawahi lima RT.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa pemekaran dilakukan bukan karena kebutuhan pelayanan masyarakat, melainkan diduga adanya kepentingan tertentu.
Mantan Ketua RW 08 Cengkareng Barat, Erwinsyah, mengapresiasi langkah Kejari Jakarta Barat yang mulai menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang akan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Menurut Erwinsyah, saat proses pemekaran berlangsung tidak ada kondisi yang mendesak untuk membentuk RW baru di kawasan Palem Ruko 1000.
“Tidak ada urgensi berdirinya RW 17. Yang menjadi persoalan justru karena kawasan Palem Ruko 1000 dianggap memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga diduga memunculkan kepentingan pribadi,” katanya.
Dukungan terhadap langkah Kejari juga disampaikan Ketua Umum Barisan Optimis Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana. Ia berharap proses penanganan dilakukan secara profesional agar memberikan kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penegakan aturan harus dilakukan agar menjadi contoh bagi semua pihak,” ucap Yayan.
Sebagai informasi, Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 juga mengatur bahwa RT atau RW dapat dihapus apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pembentukan RW 17 tersebut.
(Aas)
Editor : red/admin














