JAKARTA, katasatu.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengembangkan kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan tablet karisoprodol ilegal yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku produksi.
Keduanya diamankan di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy didampingi Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus mengatakan penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan laboratorium gelap di Semarang.
“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” kata Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi tablet karisoprodol.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, lima drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia.
Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul bahan baku, jalur distribusi, hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” ujar Avrilendy.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium gelap pembuatan tablet karisoprodol di Kecamatan Mijen, Semarang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 308 ribu butir tablet karisoprodol siap edar serta hampir dua ton bahan baku produksi.
Atas perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wartawan : Aas
Editor : Glend














