JAKARTA, katasatu.id – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum.
Organisasi tersebut resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
Laporan itu teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, memimpin langsung pelaporan tersebut. Ia didampingi jajaran pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.
Pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan Hotman Paris yang disampaikan saat berada di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Dalam peristiwa itu, Hotman diduga melontarkan ucapan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak gak?”
PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi pers yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut PWI, kritik maupun perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penghinaan atau intimidasi secara verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dinilai tidak dapat dibenarkan.
Melalui laporan tersebut, PWI berharap Polda Metro Jaya menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
PWI juga memandang proses hukum penting untuk memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menjamin kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.
Editor : Red/rls














