PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idPengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum.

Organisasi tersebut resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.

Laporan itu teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, memimpin langsung pelaporan tersebut. Ia didampingi jajaran pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.

Pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan Hotman Paris yang disampaikan saat berada di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

Dalam peristiwa itu, Hotman diduga melontarkan ucapan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak gak?”

Baca Juga:  PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi pers yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut PWI, kritik maupun perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penghinaan atau intimidasi secara verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dinilai tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:  Genap Satu Pekan Kepergian Melky Serigala, FWJI Jakarta Barat Panjatkan Doa Terbaik

Melalui laporan tersebut, PWI berharap Polda Metro Jaya menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

PWI juga memandang proses hukum penting untuk memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menjamin kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.

Editor : Red/rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak
Gudang di Kalideres Diduga Tak Berizin PBG, Pernah Jadi Lokasi Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB