Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.id – Penegakan aturan terhadap bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan.

Sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan fasilitas olahraga padel di Jalan Benda Raya No. 3, RT 10 RW 09, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, hingga kini disebut belum tersentuh tindakan meski progres pembangunannya telah mencapai sekitar 80 persen.

Padahal, dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan padel yang tidak mengantongi PBG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut diduga belum memiliki PBG sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024.

Baca Juga:  Warga Cengkareng Barat Tagih Perbaikan Jalan, Surat ke Wali Kota Belum Berbuah Tindakan Nyata

Selain sebagai syarat legal pembangunan, PBG juga menjadi dasar penerimaan retribusi daerah. Karena itu, bangunan yang berdiri tanpa izin dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah sekaligus mencederai kepatuhan terhadap regulasi.

Sebelumnya, Kepala Sektor Citata Kecamatan Kalideres, Bambang, berjanji akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan wartawan.

“Hari Senin saya akan tinjau ke lokasi, hasilnya tunggu di hari Selasa,” ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7/2026).

Namun, berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, hingga Selasa (21/7/2026) tidak ada petugas Citata yang datang melakukan pengecekan.

Baca Juga:  Inad Luciawaty Dukung Pramono Tertibkan Terminal Bayangan di Jakarta Barat

“Tidak ada yang datang ke sini dari pihak Kecamatan Kalideres,” kata Abeng, pekerja di lokasi pembangunan.

Saat dikonfirmasi kembali, Bambang tidak berada di kantor.

Seorang staf menyebut yang bersangkutan sedang menghadiri rapat. Sementara itu, Pengawas Citata Sektor Kalideres, Joko, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.

Minimnya respons aparat mendapat kritik dari Aktivis Barisan Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana.

Ia menilai laporan masyarakat seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk bergerak cepat melakukan pengawasan.

“Saya menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Citata DKI Jakarta. Padahal masyarakat sudah memberikan informasi mengenai dugaan bangunan padel yang belum mengurus izin PBG,” ujar Yayan.

Baca Juga:  PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar

Ia juga meminta pimpinan melakukan evaluasi apabila terdapat aparatur yang lamban menindaklanjuti laporan masyarakat.

“ASN digaji dari uang rakyat. Karena itu, mereka harus bekerja profesional dan responsif. Jika memang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sudah seharusnya dilakukan evaluasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Citata maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengenai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran perizinan bangunan tersebut.

Sementara pembangunan gedung terus berlangsung dan disebut telah memasuki tahap akhir.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%
Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot
PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar
Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas
Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:55 WIB

Tangerang Raya/Banten

HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:46 WIB

Tangerang Raya/Banten

Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:09 WIB