JAKARTA, katasatu.id – Penegakan aturan terhadap bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan.
Sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan fasilitas olahraga padel di Jalan Benda Raya No. 3, RT 10 RW 09, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, hingga kini disebut belum tersentuh tindakan meski progres pembangunannya telah mencapai sekitar 80 persen.
Padahal, dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan padel yang tidak mengantongi PBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut diduga belum memiliki PBG sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024.
Selain sebagai syarat legal pembangunan, PBG juga menjadi dasar penerimaan retribusi daerah. Karena itu, bangunan yang berdiri tanpa izin dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah sekaligus mencederai kepatuhan terhadap regulasi.
Sebelumnya, Kepala Sektor Citata Kecamatan Kalideres, Bambang, berjanji akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan wartawan.
“Hari Senin saya akan tinjau ke lokasi, hasilnya tunggu di hari Selasa,” ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7/2026).
Namun, berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, hingga Selasa (21/7/2026) tidak ada petugas Citata yang datang melakukan pengecekan.
“Tidak ada yang datang ke sini dari pihak Kecamatan Kalideres,” kata Abeng, pekerja di lokasi pembangunan.
Saat dikonfirmasi kembali, Bambang tidak berada di kantor.
Seorang staf menyebut yang bersangkutan sedang menghadiri rapat. Sementara itu, Pengawas Citata Sektor Kalideres, Joko, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.
Minimnya respons aparat mendapat kritik dari Aktivis Barisan Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana.
Ia menilai laporan masyarakat seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk bergerak cepat melakukan pengawasan.
“Saya menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Citata DKI Jakarta. Padahal masyarakat sudah memberikan informasi mengenai dugaan bangunan padel yang belum mengurus izin PBG,” ujar Yayan.
Ia juga meminta pimpinan melakukan evaluasi apabila terdapat aparatur yang lamban menindaklanjuti laporan masyarakat.
“ASN digaji dari uang rakyat. Karena itu, mereka harus bekerja profesional dan responsif. Jika memang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sudah seharusnya dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Citata maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengenai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran perizinan bangunan tersebut.
Sementara pembangunan gedung terus berlangsung dan disebut telah memasuki tahap akhir.
Penulis : Aas
Editor : Glend














