Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idSebuah tiang papan reklame yang berdiri di Jalan Outer Ring Road RT 08 RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga dibangun di atas tanah milik negara tanpa izin. Pihak PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Barat mengaku masih perlu koordinasi dengan tim teknis.

Pantauan di lokasi pada Rabu 29)7/2026, tiang reklame berukuran besar tampak berdiri di bahu jalan Outer Ring Road.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan papan informasi berisi nomor izin reklame, nama perusahaan, maupun bukti pemanfaatan aset.

Warga sekitar, Lae mengaku tiang papan reklame tersebut bagian jalan milik negara. “Itu jalannya jalan negara. Kalau mau pasang reklame harusnya izin dulu. Jangan-jangan nggak ada izinnya,” ujarnl Lae Rabu 29/7/2026

Sementara itu ketua RW 08 Umar mengatakan, berdirinya papan reklame tersebut tidak di kordinasikan pihak Organisasi Masyarakat (Ormas) melalui satu titik berinisial BD. Dirinya hanya sekedar mengetahui.

” Saya hanya sekedar mengetahui saja,”ucap Umar melalui pesan singkat Whatsap pada Senin (26/2026). 

Baca Juga:  Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Untuk mendapatkan kepastian, awak media mendatangi PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Rabu, 28 Juli 2026. petugas PTSP mengatakan para pimpinan sedang rapat, dan memberikan kontak wasthap kepada awak media.

Ketika di konfirmasi pesan singkat Whatsap PTSP Jakarta Barat, membalas mohon menunggu, kami akan kordinasi kepada tim teknis.

” Mohon menunggu kami akan kordinasi dengan tim teknis, untuk selanjutnya kami akan informasikan kembali,” jawab PTSP Jakarta Barat Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan Pergub DKI No. 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dari Bapenda dan izin pemanfaatan aset dari BPKAD atau Bina Marga jika menggunakan tanah milik negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Baca Juga:  Warga Cengkareng Barat Tagih Perbaikan Jalan, Surat ke Wali Kota Belum Berbuah Tindakan Nyata

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Sudin Bapenda Jakarta Barat, Sudin Bina Marga Jakarta Barat, dan BPKAD DKI Jakarta terkait legalitas tiang reklame di titik tersebut. Konfirmasi akan terus diupayakan untuk keberimbangan berita.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak
Gudang di Kalideres Diduga Tak Berizin PBG, Pernah Jadi Lokasi Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB