JAKARTA, katasatu.id – Sebuah tiang papan reklame yang berdiri di Jalan Outer Ring Road RT 08 RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga dibangun di atas tanah milik negara tanpa izin. Pihak PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Barat mengaku masih perlu koordinasi dengan tim teknis.
Pantauan di lokasi pada Rabu 29)7/2026, tiang reklame berukuran besar tampak berdiri di bahu jalan Outer Ring Road.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan papan informasi berisi nomor izin reklame, nama perusahaan, maupun bukti pemanfaatan aset.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar, Lae mengaku tiang papan reklame tersebut bagian jalan milik negara. “Itu jalannya jalan negara. Kalau mau pasang reklame harusnya izin dulu. Jangan-jangan nggak ada izinnya,” ujarnl Lae Rabu 29/7/2026
Sementara itu ketua RW 08 Umar mengatakan, berdirinya papan reklame tersebut tidak di kordinasikan pihak Organisasi Masyarakat (Ormas) melalui satu titik berinisial BD. Dirinya hanya sekedar mengetahui.
” Saya hanya sekedar mengetahui saja,”ucap Umar melalui pesan singkat Whatsap pada Senin (26/2026).
Untuk mendapatkan kepastian, awak media mendatangi PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Rabu, 28 Juli 2026. petugas PTSP mengatakan para pimpinan sedang rapat, dan memberikan kontak wasthap kepada awak media.
Ketika di konfirmasi pesan singkat Whatsap PTSP Jakarta Barat, membalas mohon menunggu, kami akan kordinasi kepada tim teknis.
” Mohon menunggu kami akan kordinasi dengan tim teknis, untuk selanjutnya kami akan informasikan kembali,” jawab PTSP Jakarta Barat Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan Pergub DKI No. 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dari Bapenda dan izin pemanfaatan aset dari BPKAD atau Bina Marga jika menggunakan tanah milik negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Sudin Bapenda Jakarta Barat, Sudin Bina Marga Jakarta Barat, dan BPKAD DKI Jakarta terkait legalitas tiang reklame di titik tersebut. Konfirmasi akan terus diupayakan untuk keberimbangan berita.
Penulis : Aas
Editor : Glend














