Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idPelayanan di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menuai sorotan. Seorang ahli waris mengaku dipingpong saat mengajukan permohonan pengecekan data Girik Nomor 343 hingga harus didampingi kuasa hukum untuk mencari kepastian hukum.

Hasanudin, ahli waris almarhum Djoesin Bin Semen, mengatakan dirinya hanya ingin memperoleh penjelasan mengenai data Girik Nomor 343 yang tercatat dalam Buku Letter C. Namun, saat mendatangi kelurahan, ia justru diarahkan mengurus surat melalui RT dan RW.

Baca Juga:  Gedung Pengadilan Agama Jakbar Jadi Parkiran Liar, Warga Soroti Dugaan Pungli

Sebaliknya, RT dan RW menyatakan pengecekan girik merupakan kewenangan kelurahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa tidak mendapat kepastian, Hasanudin menunjuk kuasa hukumnya, Suheri, untuk melayangkan surat resmi kepada Kelurahan Tegal Alur.

Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak sesuai. Permohonan mengenai Girik Nomor 343 justru dibalas dengan penjelasan mengenai Girik Nomor 342 serta disertai permintaan sejumlah persyaratan yang dinilai tidak berkaitan dengan permohonan pengecekan data.

“Kami hanya meminta penjelasan berdasarkan Buku Letter C, bukan mengajukan Surat Keterangan Riwayat Tanah. Tapi yang dijawab justru berbeda dengan yang kami mohonkan,” kata Suheri, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:  Legislator DKI Minta Pos Damkar Dibangun di Kantor Kelurahan Jakarta Barat

Menurutnya, pelayanan tersebut menimbulkan tanda tanya karena permohonan sederhana untuk pengecekan data girik justru berkembang menjadi permintaan berbagai dokumen administrasi.

Hasanudin berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah memberi perhatian terhadap pelayanan di Kelurahan Tegal Alur agar masyarakat tidak dipersulit dalam memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga:  Inad Luciawaty Dukung Pramono Tertibkan Terminal Bayangan di Jakarta Barat

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Tegal Alur Ahmad Bayhaki belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum direspons.

Tokoh masyarakat Jakarta Barat, Yayan Suryana, meminta pemerintah mengevaluasi pelayanan aparatur apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

“Kalau memang pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya, sudah sepatutnya dilakukan evaluasi agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak
Gudang di Kalideres Diduga Tak Berizin PBG, Pernah Jadi Lokasi Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB