JAKARTA, katasatu.id – Keluhan warga terhadap pelayanan publik di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali mencuat. Bukan hanya soal lambannya proses administrasi, tetapi juga minimnya respons pejabat kelurahan terhadap aduan masyarakat.
Hasanudin, warga yang tengah mengurus penjelasan girik atas tanah warisan keluarganya, mengaku sudah bertahun-tahun berupaya mendapatkan kepastian.
Namun hingga kini, proses yang diajukannya belum juga menemukan titik terang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa haknya sebagai warga diabaikan, Hasanudin bersama kuasa hukumnya, Suheri SH, bahkan telah mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk mengadukan persoalan tersebut.
Aduan diterima petugas pengaduan pada 5 Agustus 2026, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang diketahui.
“Yang kami butuhkan hanya kejelasan. Kalau memang ada kekurangan, jelaskan. Kalau bisa diproses, jalankan sesuai aturan. Jangan sampai warga terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Suheri, Jumat (14/8/2026).
Hasanudin mengajukan penjelasan girik atas empat bidang tanah peninggalan ayahnya, almarhum Djoesin bin Semen.
Namun selama proses berjalan, ia mengaku kerap mendapat jawaban yang berbeda-beda dan diarahkan ke berbagai pihak tanpa solusi yang jelas.
Situasi semakin memunculkan pertanyaan ketika upaya konfirmasi kepada Lurah Tegal Alur Ahmad Bayhaki juga tidak membuahkan hasil.
Saat wartawan mendatangi kantor kelurahan, lurah disebut sedang tidak berada di tempat. Pesan WhatsApp yang dikirim untuk meminta penjelasan juga tidak mendapat respons.
“Pak Lurah sedang keluar,” kata Pamdal Kelurahan Tegal Alur, Risman.
Di sisi lain, Kepala PTSP Kelurahan Tegal Alur, Darwin, menegaskan bahwa urusan administrasi pertanahan bukan menjadi kewenangan PTSP.
“PTSP hanya meng-upload dan memverifikasi berkas. Kalau terkait pelayanan tanah langsung ke Pak Lurah,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Sebab, ketika warga mengaku kesulitan memperoleh layanan dan pejabat yang berwenang sulit ditemui maupun dikonfirmasi, muncul kesan adanya jarak antara birokrasi dan masyarakat yang seharusnya dilayani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tegal Alur belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan Hasanudin maupun alasan belum diprosesnya permohonan penjelasan girik yang diajukan.
Penulis : Aas
Editor : Glend













