Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT, katasatu.idPersoalan dugaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Bukan hanya soal legalitas bangunan, sorotan kini mengarah pada efektivitas pengawasan Citata yang dinilai belum maksimal.

Sejumlah bangunan yang diduga belum mengantongi PBG tetap terlihat dalam proses pembangunan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan dilakukan sebelum bangunan berdiri dan semakin sulit ditertibkan?

Salah satu lokasi berada di RT 01/RW 12, tepat di belakang Kantor Kelurahan Srengseng. Bangunan yang disebut akan digunakan sebagai fasilitas olahraga futsal milik sekolah swasta itu telah mulai dikerjakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan fisiknya masih tahap awal, sekitar 5 persen.

Namun, keberadaan proyek tersebut justru mengundang tanda tanya setelah petugas pengawas Citata Kecamatan Kembangan, Joni, mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.

“Dekat mana? Ada yang balai warga? Lah gua kan orang situ, nggak pernah lihat ada bangunan gudang,” kata Joni saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:  BPN Jakbar Tuntaskan 41.724 Sertifikat PTSL, 22 Warga Tambora Terima Sertifikat

Pernyataan itu menjadi sorotan karena lokasi pembangunan berada di belakang kantor kelurahan. Terlebih, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan merupakan bagian penting dalam memastikan bangunan memenuhi ketentuan perizinan.

Sudah Diberi SP, Tapi Informasinya Tertutup
Sorotan berikutnya mengarah ke bangunan jenis gudang di Jalan Puri Kembangan, RT 13/RW 03, Kelurahan Kembangan Selatan.

Bangunan tersebut disebut telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) secara administratif.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai penindakan tersebut, informasi yang seharusnya dapat menjelaskan status bangunan justru tidak diberikan.

Arif, petugas ASN Kecamatan Kembangan, menolak menjelaskan detail maupun nomor SP 1 yang telah diterbitkan.

“Wah nggak boleh dikasih tahu,” ujarnya.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi penanganan bangunan yang diduga bermasalah.

Jika memang telah dilakukan penindakan administratif, publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai status bangunan, bentuk pelanggaran, hingga langkah lanjutan yang dilakukan pemerintah.

Bangunan Kos Disegel, Segel Malah Hilang

Baca Juga:  Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Kasus lain juga ditemukan pada bangunan kos empat lantai yang disebut akan dikembangkan menjadi lima lantai.

Menurut sumber yang diperoleh, bangunan tersebut sebelumnya telah dipasangi segel. Namun belakangan segel itu disebut hilang karena dicopot oleh orang tak dikenal (OTK).

Jika informasi tersebut benar, persoalannya menjadi lebih serius. Sebab, penyegelan seharusnya menjadi bagian dari proses penghentian kegiatan pembangunan yang melanggar ketentuan.

Hilangnya segel semestinya tidak berhenti sebagai persoalan administratif. Pemerintah perlu memastikan apakah pembangunan kembali berjalan dan siapa yang bertanggung jawab atas pencopotan segel tersebut.

Pengawas Sulit Ditemui

Upaya meminta penjelasan kepada H Pendi selaku pengawas Citata Sektor Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) juga belum mendapatkan jawaban.

H Pendi disebut sulit ditemui meski wartawan telah beberapa kali mendatangi kantornya. Bahkan, komunikasi melalui WhatsApp disebut terputus setelah nomor wartawan diblokir.

Situasi ini menjadi ironi ketika di satu sisi masyarakat membutuhkan kepastian mengenai pengawasan bangunan, sementara pejabat atau petugas yang berwenang justru sulit dikonfirmasi.

Baca Juga:  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Pertanyaannya sederhana: siapa yang memastikan bangunan-bangunan tersebut benar-benar diawasi?

Jangan Tunggu Bangunan Berdiri
Dugaan bangunan tanpa PBG bukan persoalan sepele. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap pembangunan memenuhi ketentuan sebelum dan selama proses konstruksi berlangsung.
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemenuhan persyaratan administratif dan teknis serta mekanisme pengawasan dan penegakan ketentuan.

Karena itu, pengawasan tidak semestinya baru bergerak setelah bangunan berdiri atau ketika warga menyampaikan keluhan.

Publik juga berhak mendapatkan informasi mengenai tindakan pemerintah terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Seksi Citata Kecamatan Kembangan dan Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran sejumlah bangunan tersebut.

Kini bola berada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Jika pengawasan memang berjalan, publik tentu menunggu bukti berupa tindakan nyata, bukan sekadar administrasi di atas kertas

Penulis : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%
PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar
Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas
Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Berita Terbaru

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB