TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Sebanyak 910 tabung LPG diamankan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026). Polisi menyelidiki dugaan praktik pemindahan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi. Lima orang diamankan untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg,” kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Selain ratusan tabung LPG, polisi turut mengamankan 35 regulator yang telah dimodifikasi. Empat unit mobil dan dua timbangan juga disita sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka berinisial E alias HB.
Irhamni mengungkapkan tersangka mendapatkan LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, hingga pangkalan. LPG tersebut kemudian dikumpulkan untuk dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Modus tersebut membuat isi beberapa tabung LPG 3 kg dipindahkan ke satu tabung berukuran lebih besar.
“Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg,” ujarnya.
Polisi memperkirakan praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta.
Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Irhamni menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi. Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat yang memang berhak.
“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Polri juga mengajak masyarakat berperan dalam pengawasan distribusi barang bersubsidi. Warga yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi diminta melaporkannya kepada kepolisian terdekat.
Editor : Glend













