Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Transformasi pelayanan pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja terus mendapat perhatian dan minat dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah di Indonesia.

Program yang menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah sebagai tahap awal. Selanjutnya, pada 24 September 2026, layanan ini diperluas menjadi 24 Kantah Kota/Kabupaten.

Dalam skema tersebut, proses pelayanan dibangun secara terintegrasi melalui tiga tahapan utama. Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian proses ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.

Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung hadir di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam rangka sharing session mengenai pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) yang telah berjalan sejak 18 Agustus lalu.

Baca Juga:  PWI Tangsel dan BRI Perkuat Sinergi Lewat Buka Puasa Bersama

“Kami hadir disini untuk berdiskusi mengenai teknis perintis itu seperti apa dan bagaimana, sebagai upaya untuk memperlancar implementasi sistem di lapangan dan persiapkan kami juga akan melaksanakan Program Perintis ini,” ungkap Ulin Nuha Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menyampaikan bahwa hadirnya layanan Peralihan Hak 10 Hari menjadi momentum untuk membangun pelayanan pertanahan yang semakin terukur, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Baca Juga:  Warga Serpong Resah, Air Sumur Tercemar Limbah Sampah Cipeucang

“Perintis ini bukan hanya mengenai kecepatan penyelesaian, tapi juga proses pelayanan yang terukur dari awal sampai akhir. Kunci keberhasilan adalah kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, PPAT dan tentu kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan,”

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian. Ketika persyaratan sudah lengkap dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas kapan prosesnya akan selesai. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan pasti,” tutupnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten
HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah
UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak
Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026
Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi
Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan
BP3 PP Tangerang Selatan dan Dinas Koperasi UKM Perkuat Ekosistem UMKM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten

Kamis, 24 September 2026 - 07:46 WIB

HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah

Kamis, 24 September 2026 - 07:09 WIB

Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 12:43 WIB

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:55 WIB

Tangerang Raya/Banten

HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:46 WIB

Tangerang Raya/Banten

Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:09 WIB