Weeks v. United States: Putusan yang Melahirkan Doktrin Exclusionary Rule

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Katasatu.idExclusionary rule atau aturan pengecualian merupakan regulasi hukum untuk mencegah penggunaan bukti ilegal. Jika suatu bukti diperoleh secara tidak sah, maka hakim harus mengesampingkannya dalam persidangan.

Di Amerika Serikat, doktrin exclusionary rule termuat oleh Amendemen Keempat (1792), bertujuan melindungi setiap orang dari penggeledahan dan penyitaan sewenang-wenang.

Implementasi exclusionary rule dapat ditelusuri pertama kali dalam perkara Weeks v. United States (1914). Pada 21 Desember 1911, Fremont Weeks ditangkap di Union Station di Kansas, Missouri, karena diduga mengangkut tiket lotre.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat yang sama, rumahnya digeledah tanpa surat perintah, melalui informasi dari tetangga mengenai tempat Weeks biasa menyimpan kunci. Petugas lalu masuk dan mengambil beberapa surat beserta barang-barang, yang kemudian diserahkan kepada marshal Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:  Senator Agita Soroti Darurat Kesehatan Jiwa dan Kesenjangan Layanan

Pada persidangan federal, Weeks mengemukakan mosi karena barang bukti diperoleh tanpa surat perintah penggeledahan, dengan cara merusak rumahnya, sehingga melanggar Amandemen Keempat dan Kelima. Sebagian bukti yang tidak relevan memang dikembalikan, namun pengadilan tetap menahan sejumlah bukti seperti tiket lotre dan surat-surat terkait. Ia akhirnya dinyatakan bersalah, sehingga dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Weeks kemudian mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung AS, termasuk mengenai prosedur perolehan bukti yang melanggar hukum.

Suara bulat sembilan hakim agung sepakat menyatakan penggeledahan rumah tanpa surat perintah merupakan pelanggaran Konstitusi, yang seharusnya dilindungi Amandemen Keempat. Mahkamah Agung AS mengutip pepatah every man’s house is his castle (rumah adalah istana), sehingga tidak ada rumah yang boleh digeledah dan barang-barangnya disita, tanpa surat perintah.

Baca Juga:  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Meskipun mengapresiasi putusan pengadilan yang menghukum orang bersalah, tapi Mahkamah Agung AS menyebut upaya tersebut tak boleh mengorbankan Konstitusi. Jika pengadilan menerima bukti surat dan dokumen yang disita secara tidak sah, maka tindakan ini sama saja dengan menghapus Amandemen Keempat dari Konstitusi.

Marsekal AS hanya dapat menggeledah rumah terdakwa jika memiliki surat perintah, berdasarkan informasi di bawah sumpah, dan menjelaskan secara rinci tujuan penggeledahan. Mahkamah Agung AS kemudian membatalkan seluruh putusan Weeks sebelumnya (Justia).

Weeks v. United States menandai tonggak penting dalam sejarah hukum Amerika Serikat, menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal tidak boleh digunakan di persidangan. Preseden ini segera diikuti oleh serangkaian putusan lain, seperti Silverthorne Lumber Co. v. United States (1920) dan Mapp v. Ohio (1961). Seluruh kecenderungan ini menunjukkan bahwa hukum materiel harus berjalan beriringan dengan hukum pidana formil, demi memastikan sistem peradilan telah sesuai dengan prinsip konstitusional.

Baca Juga:  Pernyataan Sikap PWI Pusat Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Ketika proses penegakan hukum justru diwujudkan dengan cara yang melanggar hukum, maka hukum materiel justru kehilangan legitimasinya.

Kini, ketentuan mengenai exclusionary rule telah diadopsi dalam Pasal 222 ayat (2) RUU KUHAP (ICJR). Klausul tersebut menyatakan bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara “tidak melawan hukum”. Konsekuensinya, alat bukti yang tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum dilarang untuk digunakan di persidangan, serta tak memiliki kekuatan pembuktian.

Seluruh pembaruan ini bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan pidana yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nusron Wahid Tak Muncul di Sejumlah Agenda Usai OTT KPK, Ini Penjelasan ATR/BPN
Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional
DKN Kemaritiman Garda Prabowo Gencarkan Produk Buatan Dalam Negeri
Habib Umar Alhamid: Prabowo Tak Pernah Lelah Benahi Indonesia, Justru Kobarkan Optimisme Bangsa
Ketum DPP PIP Indonesia Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo Meresmikan 80 Jembatan Merah Putih PRESISI di Riau
PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Kinerja
Arus Balik Lancar, 2,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Jakarta Pertamina Enduro Runner-up, Siap ke Final Four Proliga 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:41 WIB

Nusron Wahid Tak Muncul di Sejumlah Agenda Usai OTT KPK, Ini Penjelasan ATR/BPN

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:36 WIB

Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

DKN Kemaritiman Garda Prabowo Gencarkan Produk Buatan Dalam Negeri

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:08 WIB

Habib Umar Alhamid: Prabowo Tak Pernah Lelah Benahi Indonesia, Justru Kobarkan Optimisme Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:13 WIB

Ketum DPP PIP Indonesia Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo Meresmikan 80 Jembatan Merah Putih PRESISI di Riau

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB