Weeks v. United States: Putusan yang Melahirkan Doktrin Exclusionary Rule

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Katasatu.idExclusionary rule atau aturan pengecualian merupakan regulasi hukum untuk mencegah penggunaan bukti ilegal. Jika suatu bukti diperoleh secara tidak sah, maka hakim harus mengesampingkannya dalam persidangan.

Di Amerika Serikat, doktrin exclusionary rule termuat oleh Amendemen Keempat (1792), bertujuan melindungi setiap orang dari penggeledahan dan penyitaan sewenang-wenang.

Implementasi exclusionary rule dapat ditelusuri pertama kali dalam perkara Weeks v. United States (1914). Pada 21 Desember 1911, Fremont Weeks ditangkap di Union Station di Kansas, Missouri, karena diduga mengangkut tiket lotre.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat yang sama, rumahnya digeledah tanpa surat perintah, melalui informasi dari tetangga mengenai tempat Weeks biasa menyimpan kunci. Petugas lalu masuk dan mengambil beberapa surat beserta barang-barang, yang kemudian diserahkan kepada marshal Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:  Liburan Nataru Pakai EV Makin Seru, Ini Kata Pengguna!

Pada persidangan federal, Weeks mengemukakan mosi karena barang bukti diperoleh tanpa surat perintah penggeledahan, dengan cara merusak rumahnya, sehingga melanggar Amandemen Keempat dan Kelima. Sebagian bukti yang tidak relevan memang dikembalikan, namun pengadilan tetap menahan sejumlah bukti seperti tiket lotre dan surat-surat terkait. Ia akhirnya dinyatakan bersalah, sehingga dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Weeks kemudian mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung AS, termasuk mengenai prosedur perolehan bukti yang melanggar hukum.

Suara bulat sembilan hakim agung sepakat menyatakan penggeledahan rumah tanpa surat perintah merupakan pelanggaran Konstitusi, yang seharusnya dilindungi Amandemen Keempat. Mahkamah Agung AS mengutip pepatah every man’s house is his castle (rumah adalah istana), sehingga tidak ada rumah yang boleh digeledah dan barang-barangnya disita, tanpa surat perintah.

Baca Juga:  Ketua BPK Minta CPNS BPK Jaga Integritas di Era Digital

Meskipun mengapresiasi putusan pengadilan yang menghukum orang bersalah, tapi Mahkamah Agung AS menyebut upaya tersebut tak boleh mengorbankan Konstitusi. Jika pengadilan menerima bukti surat dan dokumen yang disita secara tidak sah, maka tindakan ini sama saja dengan menghapus Amandemen Keempat dari Konstitusi.

Marsekal AS hanya dapat menggeledah rumah terdakwa jika memiliki surat perintah, berdasarkan informasi di bawah sumpah, dan menjelaskan secara rinci tujuan penggeledahan. Mahkamah Agung AS kemudian membatalkan seluruh putusan Weeks sebelumnya (Justia).

Weeks v. United States menandai tonggak penting dalam sejarah hukum Amerika Serikat, menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal tidak boleh digunakan di persidangan. Preseden ini segera diikuti oleh serangkaian putusan lain, seperti Silverthorne Lumber Co. v. United States (1920) dan Mapp v. Ohio (1961). Seluruh kecenderungan ini menunjukkan bahwa hukum materiel harus berjalan beriringan dengan hukum pidana formil, demi memastikan sistem peradilan telah sesuai dengan prinsip konstitusional.

Baca Juga:  Kejar Rp 1,7 Triliun, HKA Perkuat Operasi dan Pemeliharaan Tol

Ketika proses penegakan hukum justru diwujudkan dengan cara yang melanggar hukum, maka hukum materiel justru kehilangan legitimasinya.

Kini, ketentuan mengenai exclusionary rule telah diadopsi dalam Pasal 222 ayat (2) RUU KUHAP (ICJR). Klausul tersebut menyatakan bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara “tidak melawan hukum”. Konsekuensinya, alat bukti yang tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum dilarang untuk digunakan di persidangan, serta tak memiliki kekuatan pembuktian.

Seluruh pembaruan ini bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan pidana yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Kinerja
Arus Balik Lancar, 2,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Jakarta Pertamina Enduro Runner-up, Siap ke Final Four Proliga 2026
Kejar Rp 1,7 Triliun, HKA Perkuat Operasi dan Pemeliharaan Tol
Menteri Dody Tinjau Hunian ASN, Percepat Infrastruktur Aceh
Kolaborasi Jadi Strategi Utama Mendes Yandri Tuntaskan Ketertinggalan
Senator Agita Soroti Darurat Kesehatan Jiwa dan Kesenjangan Layanan
Kementerian PU Tangani Darurat Pascabanjir Tol Tangerang–Merak KM 50 dan Siapkan Solusi Jangka Panjang Sungai Cidurian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:43 WIB

PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Kinerja

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:29 WIB

Arus Balik Lancar, 2,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:02 WIB

Jakarta Pertamina Enduro Runner-up, Siap ke Final Four Proliga 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:08 WIB

Kejar Rp 1,7 Triliun, HKA Perkuat Operasi dan Pemeliharaan Tol

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:05 WIB

Menteri Dody Tinjau Hunian ASN, Percepat Infrastruktur Aceh

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB