Langkah Humanis, IMO Banten Puji Gubernur Andra Soni Selesaikan Kasus Siswa Perokok dengan Damai

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN, katasatu.idLangkah bijak ditunjukkan Gubernur Banten, Andra Soni, dalam menyikapi persoalan kedisiplinan di dunia pendidikan. Ia menginisiasi pertemuan antara Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, dengan siswanya, Indra, yang sebelumnya tersangkut masalah karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Gubernur, KP3B Kota Serang, pada Rabu (15/10/2025) itu berjalan dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Gubernur Andra Soni mempertemukan keduanya bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk menghadirkan ruang maaf dan pemahaman.

Langkah ini menjadi contoh nyata kepemimpinan yang mengedepankan pembinaan daripada hukuman, serta menegaskan bahwa dunia pendidikan harus menjadi tempat yang menumbuhkan karakter, bukan sekadar menegakkan aturan.

Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Banten, Sudin Antoro, mengapresiasi tinggi langkah cepat dan humanis yang diambil Gubernur.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Gubernur Banten yang langsung turun tangan mempertemukan kepala sekolah dan siswanya. Dari pertemuan itu, keduanya bisa saling memaafkan dan memahami. Ini langkah yang sejuk dan patut diteladani,” ujar Sudin.

Menurutnya, tindakan tersebut menggambarkan sosok pemimpin yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan nilai kemanusiaan dalam pendidikan.

“Melalui kejadian ini, publik diingatkan kembali bahwa pendidikan bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang bagaimana menanamkan kesadaran dan tanggung jawab moral pada setiap peserta didik,” tambah ia.

Baca Juga:  Empat Wakil Ketua KONI Tangsel Mundur Serentak: Ini Kata Ketum Hamka Hamdaru

Sudin juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik guru, siswa, maupun orang tua untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga komunikasi yang sehat di lingkungan pendidikan.

“Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak bisa dibenarkan, sekalipun dilakukan atas dasar perhatian. Pendidikan sejatinya harus menumbuhkan kasih sayang, pembinaan, dan keteladanan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya memahami dan menegakkan aturan yang sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Baca Juga:  JARI 98 Tangsel Doakan Kapolri, Singgung Krisis Sampah Cipeucang

Peraturan tersebut menegaskan bahwa sekolah merupakan area bebas rokok. Artinya, siapapun baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun siswa dilarang merokok, menjual, atau mempromosikan rokok dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah.

Sambung ia, yang pasti, Gubernur Andra Soni, melalui langkah sederhana namun bermakna ini, telah memberikan contoh bahwa masalah dalam pendidikan dapat diselesaikan dengan hati, bukan dengan amarah. Sebuah keteladanan yang menunjukkan bahwa pembinaan dan kasih sayang masih menjadi pondasi utama dunia pendidikan di Banten.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB