Kurang dari Lima Jam, Unit Reskrim Polsek Serpong Amankan Pelaku Penganiayaan

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idKurang dari lima jam pascakejadian, Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Ampera RT.001 RW.006, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (19/10/2025).

Pelaku berinisial U (laki-laki, 43 tahun) diamankan di Kampung Rawa Macek, Serpong, saat hendak pulang ke rumahnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M. dalam konferensi pers di Mapolsek Serpong, Kamis (23/10) sore. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakapolsek Serpong AKP Purwanto, S.H., Kanit Reskrim AKP Joko Apriyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, S.H.

Kapolsek menjelaskan bahwa motif kejadian berlatar belakang ekonomi, berawal saat pelaku meminta uang kepada korban berinisial D (perempuan, 37 tahun) untuk membayar cicilan motor.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Curanmor di Serpong, Motor Korban Kembali ke Pemilik

“Modusnya, pelaku menabrak korban dan jatuh, kemudian saat korban berdiri dan jalan didorong oleh pelaku hingga jatuh kembali dan kepala terbentur trotoar, mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dengan 13 jahitan serta luka pada pergelangan tangan kiri,” terang Kompol Suhardono.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk melayani dan melindungi masyarakat. Jika ada permasalahan atau tindak pidana, segera laporkan ke Polsek Serpong,” tambahnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel
360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel
Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner
Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:13 WIB

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB