Satpol PP Tangsel Gelar Sidang, Empat Penjual Miras Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Tangerang

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idSatpol PP Kota Tangerang Selatan menindak tegas sejumlah tempat usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Empat lokasi usaha terjaring dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025, yang digelar pada 16–17 Oktober 2025.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Tangsel Muksin Alfahri mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di beberapa titik. Hasilnya, kami temukan ratusan botol minuman beralkohol dari empat lokasi berbeda,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Berikut hasil operasi penegakan Perda Satpol PP Tangsel:

Famous Karaoke di kawasan Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong Utara — ditemukan 99 botol miras.

Libery di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Serpong Utara — ditemukan 70 botol miras.

Warung AO di Ciater Barat, Serpong — ditemukan 111 botol miras.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel dan Baznas Perkuat Penanganan Stunting, Bantuan Menyasar 280 Keluarga

Warung Jamu Sidomuncul di Ciater Barat, Serpong — ditemukan 14 botol miras.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 294 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Selanjutnya, seluruh pelanggar telah disidangkan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Kamis (16/10/2025). Dari hasil putusan pengadilan, tempat usaha Famous dan Libery masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp2 juta atau kurungan 9 hari, sementara Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul dikenai denda Rp500 ribu atau kurungan 9 hari.

Baca Juga:  PWI Banten Rekomendasi Ketua PWI Kota Tangsel Edy Riyadi Tuntaskan Masalah Keanggotaan

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan Perda secara rutin untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Tangsel.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor bila menemukan kegiatan serupa di lingkungan mereka,” tegas Muksin. (Red) 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG
BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan
Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon
234 SC Tangsel Sambangi Polres Jelang Konvencab
234 SC Tangsel Satukan Organisasi Pemuda Lewat Pentafeo Cup
Lisdawati Manao Bongkar Dugaan Kejanggalan Status Jabatan Sekda Tangsel
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:39 WIB

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:07 WIB

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:34 WIB

Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01 WIB

Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:46 WIB

Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB