Satpol PP Tangsel Gelar Sidang, Empat Penjual Miras Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Tangerang

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idSatpol PP Kota Tangerang Selatan menindak tegas sejumlah tempat usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Empat lokasi usaha terjaring dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025, yang digelar pada 16–17 Oktober 2025.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Tangsel Muksin Alfahri mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di beberapa titik. Hasilnya, kami temukan ratusan botol minuman beralkohol dari empat lokasi berbeda,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Berikut hasil operasi penegakan Perda Satpol PP Tangsel:

Famous Karaoke di kawasan Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong Utara — ditemukan 99 botol miras.

Libery di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Serpong Utara — ditemukan 70 botol miras.

Warung AO di Ciater Barat, Serpong — ditemukan 111 botol miras.

Baca Juga:  Warga Sambut MTQ XIII Kecamatan Curug, Kelurahan Sukabakti Jadi Tuan Rumah

Warung Jamu Sidomuncul di Ciater Barat, Serpong — ditemukan 14 botol miras.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 294 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Selanjutnya, seluruh pelanggar telah disidangkan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Kamis (16/10/2025). Dari hasil putusan pengadilan, tempat usaha Famous dan Libery masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp2 juta atau kurungan 9 hari, sementara Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul dikenai denda Rp500 ribu atau kurungan 9 hari.

Baca Juga:  Dualisme PWI Banten Telah Berakhir, Rian Nopandra Sah Menjadi Ketua PWI Provinsi Banten

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan Perda secara rutin untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Tangsel.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor bila menemukan kegiatan serupa di lingkungan mereka,” tegas Muksin. (Red) 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga
BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal
Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM
Jalan Ciater–Rawa Macek Longsor, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Razia Pajak Kendaraan di Tangsel, Ratusan Pengendara Terjaring
Linmas Satpol PP Tangsel Turun Tangan Tangani Longsor di Vila Dago Tol Serpong
Pemuda Pancasila Tangsel Ikut Apel “Warga Jaga Warga”, Siap Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Kebakaran Bengkel di Tangsel, Damkar Kerahkan 7 Unit Mobil
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Selasa, 14 April 2026 - 11:38 WIB

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Minggu, 12 April 2026 - 07:23 WIB

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Rabu, 8 April 2026 - 14:22 WIB

Jalan Ciater–Rawa Macek Longsor, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Selasa, 7 April 2026 - 07:03 WIB

Razia Pajak Kendaraan di Tangsel, Ratusan Pengendara Terjaring

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:23 WIB

Hukum & Kriminal

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:10 WIB