Satpol PP Tangsel Gelar Sidang, Empat Penjual Miras Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Tangerang

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idSatpol PP Kota Tangerang Selatan menindak tegas sejumlah tempat usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Empat lokasi usaha terjaring dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025, yang digelar pada 16–17 Oktober 2025.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Tangsel Muksin Alfahri mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di beberapa titik. Hasilnya, kami temukan ratusan botol minuman beralkohol dari empat lokasi berbeda,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Berikut hasil operasi penegakan Perda Satpol PP Tangsel:

Famous Karaoke di kawasan Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong Utara — ditemukan 99 botol miras.

Libery di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Serpong Utara — ditemukan 70 botol miras.

Warung AO di Ciater Barat, Serpong — ditemukan 111 botol miras.

Baca Juga:  Lindungi Aset Umat, BPN Banten Targetkan Sertipikasi 3.600 Bidang Tanah Wakaf Rampung dalam Setahun

Warung Jamu Sidomuncul di Ciater Barat, Serpong — ditemukan 14 botol miras.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 294 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Selanjutnya, seluruh pelanggar telah disidangkan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Kamis (16/10/2025). Dari hasil putusan pengadilan, tempat usaha Famous dan Libery masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp2 juta atau kurungan 9 hari, sementara Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul dikenai denda Rp500 ribu atau kurungan 9 hari.

Baca Juga:  Diskominfo Tangsel Genjot Kualitas SDM Lewat Pembinaan Pegawai

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan Perda secara rutin untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Tangsel.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor bila menemukan kegiatan serupa di lingkungan mereka,” tegas Muksin. (Red) 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB