Polres Tangsel Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kekerasan terhadap Anak Hingga Meninggal Dunia

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPolres Tangerang Selatan menetapkan seorang pria berinisial I.S. (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka diketahui merupakan ayah kandung korban A.S.A. (6 bulan).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam kamar sebuah warung sembako yang beralamat di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi serta 2 (dua) orang saksi ahli, masing-masing dari dokter forensik dan psikolog.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka yang telah diamankan,” ujar Kapolres Tangsel dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  Curanmor di BSD City Digagalkan Warga, Satu Pelaku Tertangkap di Perempatan

Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tangerang Selatan, antara lain Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie, Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf. Ary Sutrisno, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra. 

Hadir pula perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Elsa Restriana, Komisioner KPAI Drs. H. Kawiyan, M.I.Kom, Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang dr. Liauw Djai Yen, Waka Polres Tangsel Kompol Tri Yandi Permana,Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang, penyebab kematian korban A.S.A. adalah kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan kerusakan jaringan otak besar sebelah kanan serta pendarahan pada batang otak. Selain itu, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain:

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras dan Sita 132 Butir Obat Tramadol dan Eximer di Pondok Aren

– Memar pada dahi kiri, kepala kanan belakang, kelopak bawah mata kiri, pipi kanan, tungkai bawah kiri, dan pergelangan kaki kiri;

– Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan dan kiri;

– Patah tulang tengkorak sisi kanan belakang;

– Kerusakan pada otak besar sisi kanan belakang;

– Pendarahan pada dinding depan batang otak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:  Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS

Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Terkait kasus ini, kami berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kepolisian. Melalui Dinas DP3AP2KB, kami melakukan pendampingan terhadap ibu korban, baik pendampingan psikologis maupun saat pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya anak-anak.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor
Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:15 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:12 WIB

Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25 WIB

Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB