Polres Tangsel Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kekerasan terhadap Anak Hingga Meninggal Dunia

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPolres Tangerang Selatan menetapkan seorang pria berinisial I.S. (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka diketahui merupakan ayah kandung korban A.S.A. (6 bulan).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam kamar sebuah warung sembako yang beralamat di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi serta 2 (dua) orang saksi ahli, masing-masing dari dokter forensik dan psikolog.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka yang telah diamankan,” ujar Kapolres Tangsel dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  Aksi Tengah Malam Digagalkan, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua Tangkap 5 Pelaku Curanmor dan Sita Senpi Rakitan

Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tangerang Selatan, antara lain Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie, Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf. Ary Sutrisno, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra. 

Hadir pula perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Elsa Restriana, Komisioner KPAI Drs. H. Kawiyan, M.I.Kom, Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang dr. Liauw Djai Yen, Waka Polres Tangsel Kompol Tri Yandi Permana,Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang, penyebab kematian korban A.S.A. adalah kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan kerusakan jaringan otak besar sebelah kanan serta pendarahan pada batang otak. Selain itu, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain:

Baca Juga:  Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Polisi di Pandeglang

– Memar pada dahi kiri, kepala kanan belakang, kelopak bawah mata kiri, pipi kanan, tungkai bawah kiri, dan pergelangan kaki kiri;

– Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan dan kiri;

– Patah tulang tengkorak sisi kanan belakang;

– Kerusakan pada otak besar sisi kanan belakang;

– Pendarahan pada dinding depan batang otak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:  Produksi Narkotika Sintetis MDMB-4en-PINACA Terungkap di Tangsel

Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Terkait kasus ini, kami berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kepolisian. Melalui Dinas DP3AP2KB, kami melakukan pendampingan terhadap ibu korban, baik pendampingan psikologis maupun saat pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya anak-anak.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi
Polsek Ciputat Timur Cek TKP Dugaan Pencurian Uang Rp23 Juta di Pasar Ciputat
Intai Mobil Parkir, Komplotan Pecah Kaca Gasak iPhone Rp20 Juta di Serpong
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie Ditangkap di Bandara Kualanamu, Terkait Korupsi PTSL Tangerang
Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan
Sat Resnarkoba Polres Tangsel Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi Antar Pulau
Aksi Tengah Malam Digagalkan, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua Tangkap 5 Pelaku Curanmor dan Sita Senpi Rakitan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:10 WIB

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:56 WIB

Polsek Ciputat Timur Cek TKP Dugaan Pencurian Uang Rp23 Juta di Pasar Ciputat

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:48 WIB

Intai Mobil Parkir, Komplotan Pecah Kaca Gasak iPhone Rp20 Juta di Serpong

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:15 WIB

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung

Senin, 9 Maret 2026 - 15:08 WIB

Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie Ditangkap di Bandara Kualanamu, Terkait Korupsi PTSL Tangerang

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:23 WIB

Hukum & Kriminal

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:10 WIB