Polsek Cisauk Bongkar Sindikat Dokumen Palsu, SIM hingga Ijasah Diproduksi di Bogor

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.idPolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial S.P. (31). Tersangka diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, kepada media pada Rabu (28/1/2026).

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran SIM palsu, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pemalsuan surat di wilayah Ciseeng, Bogor,” ujar AKP Dhady.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen penting, di antaranya SIM, KTP, kartu NPWP, ijazah, serta surat keterangan dokter.

“Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Dokumen palsu tersebut dipasarkan melalui perantara teman (secara lisan) serta melalui media sosial,” tambahnya.

Baca Juga:  Korban Disekap dan Dianiaya, Lima Pelaku Curas Tumbang di Tangan Polisi

Selama kurun waktu sekitar 8 bulan, pelaku diketahui telah memproduksi dan menjual dokumen palsu dengan rincian:

– KTP sebanyak 80 lembar
– SIM sebanyak 25 lembar
– NPWP sebanyak 30 lembar
– Ijazah sebanyak 25 lembar
– Surat keterangan dokter sebanyak 40 lembar

Kapolsek Cisauk menjelaskan, modus operandi pelaku dalam memalsukan SIM adalah dengan menggunakan SIM bekas, kemudian mengganti foto serta masa berlaku. Sementara untuk dokumen lainnya, pelaku mencetak sendiri dokumen palsu sesuai pesanan konsumen.

Baca Juga:  30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

“terhadap pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat (1) KUHP (Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun ,” pungkas AKP Dhady.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor
Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:15 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:12 WIB

Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25 WIB

Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB