Polsek Cisauk Bongkar Sindikat Dokumen Palsu, SIM hingga Ijasah Diproduksi di Bogor

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.idPolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial S.P. (31). Tersangka diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, kepada media pada Rabu (28/1/2026).

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran SIM palsu, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pemalsuan surat di wilayah Ciseeng, Bogor,” ujar AKP Dhady.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen penting, di antaranya SIM, KTP, kartu NPWP, ijazah, serta surat keterangan dokter.

“Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Dokumen palsu tersebut dipasarkan melalui perantara teman (secara lisan) serta melalui media sosial,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ledakan di Gedung Nucleus

Selama kurun waktu sekitar 8 bulan, pelaku diketahui telah memproduksi dan menjual dokumen palsu dengan rincian:

– KTP sebanyak 80 lembar
– SIM sebanyak 25 lembar
– NPWP sebanyak 30 lembar
– Ijazah sebanyak 25 lembar
– Surat keterangan dokter sebanyak 40 lembar

Kapolsek Cisauk menjelaskan, modus operandi pelaku dalam memalsukan SIM adalah dengan menggunakan SIM bekas, kemudian mengganti foto serta masa berlaku. Sementara untuk dokumen lainnya, pelaku mencetak sendiri dokumen palsu sesuai pesanan konsumen.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras dan Sita 132 Butir Obat Tramadol dan Eximer di Pondok Aren

“terhadap pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat (1) KUHP (Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun ,” pungkas AKP Dhady.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang
Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele
Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang
Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil
Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS
Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
Viral Kurir Paket Diancam Palu di Curug, Polisi Bekuk Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:27 WIB

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele

Senin, 18 Mei 2026 - 14:31 WIB

Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:16 WIB

Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:13 WIB

Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB