Permudah Layanan Tanah, BPN Tangsel Hadirkan Sultan Taru dan Sultan Tangsel Phost

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL, katasatu.idKantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Berbagai inovasi layanan diluncurkan guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, sekaligus mendorong percepatan proses, transparansi, dan kepastian hukum.

Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah layanan Sultan Taru Tangsel dan Sultan Tangsel Phost.

Kedua program tersebut dirancang agar masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan dengan lebih mudah, baik secara daring maupun langsung di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, layanan Sultan Taru Tangsel memungkinkan masyarakat melakukan konsultasi secara daring melalui Zoom Meeting, sehingga tetap dapat mengakses layanan meski tidak datang langsung ke kantor pertanahan.

“Melalui Sultan Taru Tangsel, masyarakat bisa berkonsultasi terkait layanan pertanahan secara online. Ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk datang langsung ke kantor,” kata Seto.

Baca Juga:  Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan

Selain itu, Kantor Pertanahan Tangsel juga menghadirkan Sultan Tangsel Phost, yaitu layanan jemput bola yang hadir langsung ke wilayah kecamatan secara bergilir setiap minggu.

Dalam layanan ini, masyarakat dapat mengurus beberapa layanan pertanahan sekaligus di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Ramadan di Lapas Tangerang: Pembinaan Spiritual Diperkuat Lewat Tarawih hingga Kultum

Seto menjelaskan, Sultan Tangsel Phost menyediakan empat jenis layanan, yakni Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya, Peningkatan Hak, serta Konsultasi Pertanahan.

Layanan tersebut dibuka setiap pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB dan diperuntukkan khusus bagi pemohon yang datang langsung tanpa menggunakan kuasa.

“Untuk lokasi pelayanan Sultan Tangsel Phost akan kami informasikan setiap minggu melalui media sosial resmi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak
Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026
Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi
Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan
BP3 PP Tangerang Selatan dan Dinas Koperasi UKM Perkuat Ekosistem UMKM
Disnaker Mediasi, Perselisihan Pekerja dan PT RPK Berakhir Damai
Gerakan Beriklan di Media Lokal, SMSI Tangsel Soroti Satuan Harga Iklan Tiap OPD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:43 WIB

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB