TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi lokasi proyek pembangunan ruko yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Senin (16/3/2026).
Kedatangan petugas tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya oknum Satpol PP berinisial H yang diduga menjadi beking pembangunan tersebut.
Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi bersama tim guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah datangi bersama tim ke lokasi itu tadi pagi untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataan pemilik bangunan yang ditayangkan di salah satu media online,” ujar Suherman kepada wartawan.
Dalam pemberitaan tersebut, pemilik bangunan bernama Anton disebut memberikan keterangan bahwa proyek pembangunan ruko itu telah mendapat persetujuan dari oknum Satpol PP.
Namun saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Anton justru membantah pernah memberikan pernyataan seperti yang dimuat dalam media tersebut.
“Ternyata dia sendiri membantah. Dia bilang tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu ke media,” kata Suherman.
Anton juga menegaskan dirinya tidak mengenal oknum Satpol PP berinisial H yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut.
“Saya itu nggak kenal sama bapak H. Sama wartawan itu juga saya nggak ada yang kenal. Saya saja jarang pegang HP kalau ngobrol, kok bisa nama saya muncul di media sampai mencemarkan nama Pak H,” ujar Anton.
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas memastikan pembangunan kios atau ruko tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas lahan fasos-fasum.
Suherman menyebut pihaknya akan segera membuat laporan dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah penindakan, termasuk kemungkinan penyegelan bangunan.
“Nanti kita akan buat laporannya dan berkoordinasi untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya oknum Satpol PP sebagai beking, Suherman menilai hal tersebut telah merugikan institusi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Namun hingga saat ini pihaknya belum berencana menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers.
“Kami fokus dulu pada klarifikasi dan penanganan di lapangan,” ujarnya.
(Ndh)














