Pengosongan Rumah Pondok Aren, Pemilik Siap Gugat Wanprestasi Rp1,3 M

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPengosongan sebuah rumah di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, berbuntut panjang. Pemilik tanah, H. Karnadi, melalui kuasa hukumnya dari Ridho Law Firm, menegaskan akan menempuh jalur hukum lantaran transaksi jual beli yang tak kunjung tuntas.

Kuasa hukum Ridho Law Firm mengungkapkan, sengketa bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara H. Karnadi dan Desi Riana pada 18 Juni 2019. Nilai transaksi saat itu disepakati sebesar Rp1,3 miliar dengan batas pelunasan hingga September 2019.

Namun dalam perjalanannya, pembayaran disebut tak pernah rampung. Hingga April 2020, Desi Riana baru membayar Rp570 juta.

“Masih ada sisa yang belum dilunasi sesuai kesepakatan. Ini yang menjadi dasar kami menyatakan adanya wanprestasi,” ujar kuasa hukum, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, dalam kesepakatan tersebut juga diatur bahwa proses administrasi seperti pemecahan sertifikat baru dilakukan setelah pembayaran lunas. Karena hal itu tak terpenuhi, kepemilikan dinyatakan tetap berada di tangan H. Karnadi yang mengantongi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679.

Untuk menyelesaikan persoalan, pihaknya telah melayangkan dua somasi masing-masing pada 1 April dan 7 April 2026. Isi somasi meminta pelunasan sisa pembayaran atau pengosongan rumah.

Upaya persuasif juga dilakukan dengan mendatangi Desi Riana di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang. Ia diketahui tengah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Cek TKP Dugaan Pencurian Uang Rp23 Juta di Pasar Ciputat

“Sudah kami coba komunikasi langsung, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

Di sisi lain, pihak yang saat ini menempati rumah tersebut juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyebut penghuni saat ini tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik maupun dengan perjanjian awal.

“Yang menguasai sekarang bukan pihak dalam kesepakatan. Secara hukum tidak punya dasar untuk menempati objek itu,” tegasnya.

Terkait langkah penembokan dan pengosongan, pihaknya menilai hal tersebut merupakan bentuk perlindungan hak atas aset milik kliennya.

Baca Juga:  Intai Mobil Parkir, Komplotan Pecah Kaca Gasak iPhone Rp20 Juta di Serpong

Ridho Law Firm memastikan akan segera mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Desi Riana. Selain itu, langkah hukum lain juga disiapkan terhadap pihak yang dinilai menguasai tanpa hak.

“Kami akan tempuh gugatan perdata, bahkan membuka kemungkinan laporan pidana terhadap pihak yang menguasai tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa transaksi jual beli tersebut belum sah secara hukum karena belum dibuat Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Selama belum ada AJB, kepemilikan belum berpindah. Itu sudah jelas diatur dalam aturan pertanahan,” tutupnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang
Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele
Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang
Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil
Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS
Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
Viral Kurir Paket Diancam Palu di Curug, Polisi Bekuk Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:27 WIB

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele

Senin, 18 Mei 2026 - 14:31 WIB

Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:16 WIB

Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:13 WIB

Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB