TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Pengosongan sebuah rumah di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, berbuntut panjang. Pemilik tanah, H. Karnadi, melalui kuasa hukumnya dari Ridho Law Firm, menegaskan akan menempuh jalur hukum lantaran transaksi jual beli yang tak kunjung tuntas.
Kuasa hukum Ridho Law Firm mengungkapkan, sengketa bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara H. Karnadi dan Desi Riana pada 18 Juni 2019. Nilai transaksi saat itu disepakati sebesar Rp1,3 miliar dengan batas pelunasan hingga September 2019.
Namun dalam perjalanannya, pembayaran disebut tak pernah rampung. Hingga April 2020, Desi Riana baru membayar Rp570 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih ada sisa yang belum dilunasi sesuai kesepakatan. Ini yang menjadi dasar kami menyatakan adanya wanprestasi,” ujar kuasa hukum, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, dalam kesepakatan tersebut juga diatur bahwa proses administrasi seperti pemecahan sertifikat baru dilakukan setelah pembayaran lunas. Karena hal itu tak terpenuhi, kepemilikan dinyatakan tetap berada di tangan H. Karnadi yang mengantongi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679.
Untuk menyelesaikan persoalan, pihaknya telah melayangkan dua somasi masing-masing pada 1 April dan 7 April 2026. Isi somasi meminta pelunasan sisa pembayaran atau pengosongan rumah.
Upaya persuasif juga dilakukan dengan mendatangi Desi Riana di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang. Ia diketahui tengah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
“Sudah kami coba komunikasi langsung, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Di sisi lain, pihak yang saat ini menempati rumah tersebut juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyebut penghuni saat ini tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik maupun dengan perjanjian awal.
“Yang menguasai sekarang bukan pihak dalam kesepakatan. Secara hukum tidak punya dasar untuk menempati objek itu,” tegasnya.
Terkait langkah penembokan dan pengosongan, pihaknya menilai hal tersebut merupakan bentuk perlindungan hak atas aset milik kliennya.
Ridho Law Firm memastikan akan segera mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Desi Riana. Selain itu, langkah hukum lain juga disiapkan terhadap pihak yang dinilai menguasai tanpa hak.
“Kami akan tempuh gugatan perdata, bahkan membuka kemungkinan laporan pidana terhadap pihak yang menguasai tanpa dasar hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa transaksi jual beli tersebut belum sah secara hukum karena belum dibuat Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Selama belum ada AJB, kepemilikan belum berpindah. Itu sudah jelas diatur dalam aturan pertanahan,” tutupnya.
Editor : Glend














