TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap polisi. Satu orang pria berinisial M.A diamankan dalam kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan oleh anggota Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan pada Rabu (8/4/2026). Pelaku diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin resmi.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara bertemu langsung dengan pembeli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modusnya transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD), jadi pelaku dan pembeli bertemu langsung saat jual beli obat keras,” ujar Rokhmatulloh, Jumat (24/4/2026).
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras. Di antaranya 300 butir Tramadol, 10 butir Alprazolam 1 mg, dan 10 butir Alprazolam 0,5 mg yang diduga siap diedarkan.
Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap peredaran obat ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke polisi atau melalui layanan darurat 110.
Editor : Glend














