JAKARTA, katasatu.id – Sebuah bangunan gudang di Jalan Benda Raya Nomor 3, RT 10 RW 09, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan itu sebelumnya juga menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja pada Maret 2026.
Pantauan di lokasi pada Kamis (16/7/2026), aktivitas di dalam gudang masih berlangsung normal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di bagian depan bangunan tidak terlihat papan informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, Bambang, memastikan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Ya, untuk bangunan yang tidak memiliki PBG akan segera kami survei. Besok kami akan turun ke lokasi dan menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Bambang kepada awak media di kantornya, Kamis (16/7/2026).
Bangunan itu diketahui pernah menjadi lokasi kecelakaan kerja pada Maret 2026. Saat itu, seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai atas bangunan dengan ketinggian diperkirakan sekitar 20 meter.
Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar.
Sementara itu, Yan, yang mengaku sebagai pengurus sekaligus orang kepercayaan pemilik bangunan, mengatakan persoalan kecelakaan kerja tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Persoalan itu sudah diselesaikan dengan pihak keluarga. Itu musibah,” ujar Yan saat dikonfirmasi pekan lalu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dimanfaatkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Aas
Editor : Glend














