Gudang di Kalideres Diduga Tak Berizin PBG, Pernah Jadi Lokasi Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idSebuah bangunan gudang di Jalan Benda Raya Nomor 3, RT 10 RW 09, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan itu sebelumnya juga menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja pada Maret 2026.

Pantauan di lokasi pada Kamis (16/7/2026), aktivitas di dalam gudang masih berlangsung normal.

Namun, di bagian depan bangunan tidak terlihat papan informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, Bambang, memastikan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.

“Ya, untuk bangunan yang tidak memiliki PBG akan segera kami survei. Besok kami akan turun ke lokasi dan menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Bambang kepada awak media di kantornya, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:  Warga RW 07 Tangki Minta Ketua Dicopot, DPRD DKI: Lurah Bisa Berhentikan Jika Terbukti

Bangunan itu diketahui pernah menjadi lokasi kecelakaan kerja pada Maret 2026. Saat itu, seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai atas bangunan dengan ketinggian diperkirakan sekitar 20 meter.

Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar.

Sementara itu, Yan, yang mengaku sebagai pengurus sekaligus orang kepercayaan pemilik bangunan, mengatakan persoalan kecelakaan kerja tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Halalbihalal Ikatan Keluarga Canduang Koto Laweh Pererat Silaturahmi Perantau Minang di Kodam Jaya

“Persoalan itu sudah diselesaikan dengan pihak keluarga. Itu musibah,” ujar Yan saat dikonfirmasi pekan lalu.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dimanfaatkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%
Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot
PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar
Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas
Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB