Gudang di Kalideres Diduga Tak Berizin PBG, Pernah Jadi Lokasi Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idSebuah bangunan gudang di Jalan Benda Raya Nomor 3, RT 10 RW 09, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan itu sebelumnya juga menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja pada Maret 2026.

Pantauan di lokasi pada Kamis (16/7/2026), aktivitas di dalam gudang masih berlangsung normal.

Namun, di bagian depan bangunan tidak terlihat papan informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, Bambang, memastikan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.

“Ya, untuk bangunan yang tidak memiliki PBG akan segera kami survei. Besok kami akan turun ke lokasi dan menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Bambang kepada awak media di kantornya, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:  Lahan Aset Pemprov DKI di Kalideres Dibangun Rumah Duka, Warga Ajukan Penolakan

Bangunan itu diketahui pernah menjadi lokasi kecelakaan kerja pada Maret 2026. Saat itu, seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai atas bangunan dengan ketinggian diperkirakan sekitar 20 meter.

Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar.

Sementara itu, Yan, yang mengaku sebagai pengurus sekaligus orang kepercayaan pemilik bangunan, mengatakan persoalan kecelakaan kerja tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:  PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan

“Persoalan itu sudah diselesaikan dengan pihak keluarga. Itu musibah,” ujar Yan saat dikonfirmasi pekan lalu.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dimanfaatkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB