TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman tidak terkait dengan perkara pidana yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.
Menurut Boy, berdasarkan informasi yang diterimanya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua personel berinisial DD dan MR sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.
Sementara itu, enam personel lainnya, termasuk AKP Pardiman, tidak terkait dengan perkara pidana tersebut. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), khususnya fungsi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), untuk kepentingan pendalaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang kami terima, dua personel berinisial DD dan MR sedang diproses hukum oleh Bareskrim Polri. Sedangkan enam personel lainnya, termasuk Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, tidak terkait dengan perkara yang ditangani Bareskrim dan saat ini masih menjalani pemeriksaan internal di Bidang Propam,” ujar AKBP Boy Jumalolo. Selasa (28/7/2026)
Boy menegaskan, Polres Tangerang Selatan menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Bareskrim Polri maupun pemeriksaan internal kepada Bidang Propam.
“Kami menghormati proses hukum dan pemeriksaan internal yang sedang berjalan. Polres Tangerang Selatan bersikap kooperatif serta mendukung penuh langkah yang dilakukan Bareskrim Polri dan Bidang Propam sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap personel,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan institusinya berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas, serta memastikan setiap proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Glend














