Pelaku Penusukan Pedagang Krupuk di Serpong Diringkus Polisi

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPolsek Serpong berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap pedagang kerupuk keliling di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berinisial ELH, 18, diringkus sebelum 1×24 jam usai kejadian dirumah pelaku, wilayah Kota Tangerang.

Kejadian penusukan tersebut dipicu karena rebutan wilayah dagang. Dimana saat kejadian korban bersama rekannya hendak naik mobil pickup dari lampu merah Gading Serpong menuju arah Sumarecon untuk berjualan kerupuk.

Lalu korban dipanggil oleh pelaku, disaat itulah terjadi percekcokan karena pelaku meminta korban tidak berjualan diwilayah pelaku.

Dari percekcokan tersebut terjadilah perkelahian, lantaran terbawa emosi, pelaku pun menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau lipat yang disimpannya di balik bajunya. Sehingga korban mengalami luka, dimana terdapat luka sebanyak 3 luka tusukan pada bagian punggung.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa Pelaku mengakui tidak ingin wilayahnya jika terdapat penjual yang sama dengan dirinya menjajakan kerupuk.

Baca Juga:  AKP Joko: Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet

“Pelaku sama korban ini kenal. Korban sebelumnya tidak berjualan di lokasi kejadian, jadi seolah punya wilayah yang dimasukin orang baru, pelaku khawatir pendapatan kurang. Untuk berdagang kerupuk itu penghasilan bisa Rp700 ribu-Rp800 ribu sehari,” jelas Kapolsek Serpong Kompol Suhardono. 

Sebelumnya, RJ, 18, pedagang kerupuk keliling menjadi korban penusukan di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto, menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2026 pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  Warga Resah, Gudang Oli Bekas di Cengkareng Beroperasi Tengah Malam

Pada kejadian itu korban sempat melawan dan berusaha menahan tangan pelaku, sementara saksi berhasil merebut pisau dan menyerahkannya kepada salah satu pegawai restoran yang berada dekat dengan lokasi kejadian.

“Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Kebon Nanas Kota Tangerang,” kata Joko dalam keterangan rilisnya. 

Dari kejadian tersebut, Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor
Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:15 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:12 WIB

Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25 WIB

Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB