Pelaku Penusukan Pedagang Krupuk di Serpong Diringkus Polisi

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPolsek Serpong berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap pedagang kerupuk keliling di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berinisial ELH, 18, diringkus sebelum 1×24 jam usai kejadian dirumah pelaku, wilayah Kota Tangerang.

Kejadian penusukan tersebut dipicu karena rebutan wilayah dagang. Dimana saat kejadian korban bersama rekannya hendak naik mobil pickup dari lampu merah Gading Serpong menuju arah Sumarecon untuk berjualan kerupuk.

Lalu korban dipanggil oleh pelaku, disaat itulah terjadi percekcokan karena pelaku meminta korban tidak berjualan diwilayah pelaku.

Dari percekcokan tersebut terjadilah perkelahian, lantaran terbawa emosi, pelaku pun menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau lipat yang disimpannya di balik bajunya. Sehingga korban mengalami luka, dimana terdapat luka sebanyak 3 luka tusukan pada bagian punggung.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa Pelaku mengakui tidak ingin wilayahnya jika terdapat penjual yang sama dengan dirinya menjajakan kerupuk.

Baca Juga:  Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM Dibekuk Polsek Ciputat Timur, 4 Pelaku Diamankan

“Pelaku sama korban ini kenal. Korban sebelumnya tidak berjualan di lokasi kejadian, jadi seolah punya wilayah yang dimasukin orang baru, pelaku khawatir pendapatan kurang. Untuk berdagang kerupuk itu penghasilan bisa Rp700 ribu-Rp800 ribu sehari,” jelas Kapolsek Serpong Kompol Suhardono. 

Sebelumnya, RJ, 18, pedagang kerupuk keliling menjadi korban penusukan di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto, menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2026 pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  Polisi Benarkan Penemuan Perempuan Meninggal Dunia di Serpong Utara, Kasus Masih Didalami

Pada kejadian itu korban sempat melawan dan berusaha menahan tangan pelaku, sementara saksi berhasil merebut pisau dan menyerahkannya kepada salah satu pegawai restoran yang berada dekat dengan lokasi kejadian.

“Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Kebon Nanas Kota Tangerang,” kata Joko dalam keterangan rilisnya. 

Dari kejadian tersebut, Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang
Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele
Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang
Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil
Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS
Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
Viral Kurir Paket Diancam Palu di Curug, Polisi Bekuk Pelaku
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:27 WIB

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele

Senin, 18 Mei 2026 - 14:31 WIB

Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:16 WIB

Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:13 WIB

Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB