Liputan Aset Publik Terhambat, Empat Wartawan di Intimidasi dan Diminta Foto KTA di Green Village

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, katasatu.idEmpat wartawan media online dari sejumlah media berbeda diduga mengalami intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik saat meliput persoalan perpakiranfasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Perumahan Green Village, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (14/1/2026) sore.

Para wartawan mengaku dilarang meliput jalannya pertemuan, diminta memperlihatkan dan difoto kartu identitas pers (KTA), serta ditahan di lokasi hingga menjelang waktu Magrib.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di area kolam renang yang digunakan sebagai balai warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu berlangsung pertemuan antara PT RISG Indonesia One, perwakilan PT TNG (BUMD Pemkot Tangerang), manajemen Green Village, pengurus RT/RW, Ketua RW setempat, dan petugas keamanan.

Dilarang Masuk Ruangan

Keempat wartawan awalnya datang untuk meliput polemik lahan parkir fasos-fasum yang disebut sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang. Namun saat hendak memasuki aula pertemuan, mereka dihentikan dua petugas keamanan.

Baca Juga:  Panen Raya Serentak, Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Alasannya, wartawan tidak memiliki undangan resmi. Petugas keamanan menyebut larangan tersebut atas perintah atasan dan Ketua RW.

“Kami diminta menunggu di luar. Dari dalam ruangan terdengar teriakan dan kegaduhan,” ujar salah satu wartawan.

Wartawan juga dilarang mengambil foto, video, maupun merekam suara selama pertemuan berlangsung.

Dipaksa Foto Identitas

Usai pertemuan, wartawan mencoba meminta keterangan Ketua RW untuk kepentingan pemberitaan berimbang. Namun permintaan itu ditolak.

Tak lama kemudian, seorang pria dan seorang perempuan yang disebut pengurus RT meminta wartawan menunjukkan KTA dan memaksa untuk memfotonya.

“Kami menolak KTA difoto. Identitas sudah kami tunjukkan, tapi tidak untuk didokumentasikan,” kata salah satu wartawan.

Para wartawan mengaku identitas media sudah diserahkan sejak awal masuk kawasan perumahan dan tercatat di pos keamanan.

Baca Juga:  BPN Tangsel Gaungkan Semangat Harkitnas Lewat Pelayanan Prima dan Akselerasi Kinerja Modern

Klarifikasi Ketua RW dan Security

Ketua RW setempat membenarkan adanya larangan peliputan. Menurutnya, pertemuan tersebut bersifat internal.

“Itu forum internal warga dan pengelola, jadi tidak untuk diliput,” ujarnya singkat.

Sementara itu, perwakilan petugas keamanan menyebut pihaknya hanya menjalankan prosedur dan perintah pimpinan.

“Kami menjalankan tugas sesuai aturan keamanan kawasan,” kata petugas keamanan.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Meski tidak terjadi kekerasan fisik, para wartawan menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami bekerja sesuai kode etik. Melarang liputan, memaksa foto identitas, dan menahan wartawan di lokasi adalah bentuk penghalangan kerja pers,” ujar wartawan lainnya.

Para wartawan menyatakan akan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal kebebasan pers,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggaran Fantastis di Tengah Efisiensi, Perjalanan Dinas Pejabat Tangsel Jadi Sorotan

Ahli Hukum Pers: Ada Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Ahli hukum pers menilai peristiwa yang dialami empat wartawan saat meliput fasos-fasum di Perumahan Green Village, Kota Tangerang, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pakar hukum pers Abdul Manan mengatakan, pelarangan liputan dan pembatasan akses tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik.

“Fasos-fasum adalah kepentingan publik. Tidak bisa serta-merta disebut forum internal lalu pers dilarang meliput,” kata Abdul Manan. 

Ia menegaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

Terkait permintaan memfoto kartu identitas pers (KTA), Abdul Manan menyebut tindakan itu tidak dibenarkan.

“Wartawan cukup menunjukkan identitas, bukan untuk difoto atau didokumentasikan,” ujarnya.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG
BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan
Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon
234 SC Tangsel Sambangi Polres Jelang Konvencab
234 SC Tangsel Satukan Organisasi Pemuda Lewat Pentafeo Cup
Lisdawati Manao Bongkar Dugaan Kejanggalan Status Jabatan Sekda Tangsel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:39 WIB

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:07 WIB

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:34 WIB

Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01 WIB

Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:46 WIB

Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB