Polsek Pinang Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Emak-emak di Proyek Alam Sutera

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.id – Polsek Pinang Polrestro Tangerang Kota akhirnya meringkus terduga pelaku kekerasan dan pengeroyokan yang dialami Dina Mardianah (45), Senin (26/1/2026). Mereka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek menggunakan kendaraan roda empat berwarna hitam.

Dari video penangkapan yang beredar, penangkapan terjadi sekitar pukul 13.00 wib, namun belum diketahui berapa jumlah yang diamankan. Informasi yang dihimpun sekitar 3-4 terduga pelaku yang diamankan.

Atas penangkapan tersebut, kuasa hukum pelapor/korban Erdi Surbakti mengapresiasi pihak kepolisian. Ia berharap kasus kekerasan dan pengeroyokan ini segera dituntaskan dan meminta terduga pelaku ditahan sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan para pelaku adalah perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Korban ibu rumah tangga atas nama Yuli, Dina dan Diana merasa diperlakukan tidak manusiawai yang melakukan aksi premanisme tanpa menunjukkan surat kuasa kepada warga,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1).

Baca Juga:  Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Diungkapkan Erdi, para pelaku merasa selama ini dilindungi oknum mafia tanah yang dalam beberapa kesempatan menantang Kepolisian dan Camat untuk menangkap mereka dan hal ini menjadi berita viral di media sosial .

“Tantangan preman kepada aparat Kepolisian dan Pemda menunjukkan Pemerintah stempat tidak berdaya menghadapi oligarki dan aksi premanisme diwilayah tersebut, maka harus dilawan dengan segala kemampuan kita,” tegasnya.

Menyikapi tindakan Kapolsek Pinang menangkap para pelaku setelah terjadi konflik horizontal dengan warga, Erdi mengapresiasi dan pihaknya mengingatkan agar surat kuasa pelaku dari PT Alam Sutera, alat berat eskavator yang digunakan pelaku agar diperiksa dan disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Kami merasa keberatan jika Kepolisian melepas pelaku tanpa alasan hukum yang sah khususnya Surat Kuasa dari PT Alam Sutra harus dipastikan disita dan dijadikan bukti keterlibatan Oligarki PT Alam Sutra,” tutur dia.

Baca Juga:  Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, 18 Tersangka Diciduk

Lanjut Erdi, dalam pertemuan dengan Legal PT Alam Sutra pihaknya juga telah meminta agar warkah SHGB PT Alam Sutra segera dibuka dan disita sebagai bagian dari penegakan hukum.
Dia sudah menyampaikan persoalan kepemilikan waris yang sudah menempati tanah turun temurun dan ada wakaf diatas objek tanah lebih dari 80 tahun.

“Jadi persolan kepemilikan SHGB yang baru seumur jagung dijadikan alasan mengusur tanah warga secara paksa tidak dapat dibenarkan dan sekali lagi pendekatan dan cara premanisme yang dikedepankan PT alam Sutera tidak dapat dibenarkan,” ucap Erdi tegas.

Dia juga menambahkan, pihak Kepolisian harus bertindak tegas dengan menangkap seluruh pelaku yang diduga didalangi salah satu tokoh masyarakat setempat dan ia meminta pemerintah mencabut Ijin pengembang tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Inkrah, Plang Kepemilikan Lahan Resmi Berdiri di Serpong

Diberitakan sebelumnya, pembangunan perumahan Sutera Rasuna menyisakan duka bagi Dina Mardianah, warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Ibu rumah tangga berusia 45 tahun itu mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum saat membela hak atas tanahnya yang belum dibayar oleh pengembang Alam Sutera.

Informasi dihimpun persitiwa dugaan kekerasan dan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 13.00 wib. Disaat kejadian para pekerja menggunakan eskavator sedang membangun gorong-gorong yang kemudian korban datang melarang mengingat tanahnya belum dibayar oleh pihak Alam Sutera.

Menanggapi pemberitaan yang beredar dan mengaitkan nama Alam Sutera dengan dugaan tindakan kekerasan, Direktur Emil Syarief menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan sangat disesalkan.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi
Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen
Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi
Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi
Ngaku Diancam Gorok Leher, Wartawan di Kalideres Bakal Lapor Polisi
Polsek Serpong Amankan 3 Pelajar Pembawa Sajam
Dua Kelompok Saling Serang, Polsek Serpong Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka dan 2 ABH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:14 WIB

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:25 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi

Berita Terbaru