Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pinang, Satu Pelaku Diamankan

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.idUnit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Bahan Persediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan kefarmasian. Satu orang pelaku berinisial JEP (36) berhasil diamankan beserta ratusan butir obat daftar G tanpa izin edar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Pinang.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras dan Sita 132 Butir Obat Tramadol dan Eximer di Pondok Aren

“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan observasi di lapangan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tutuk Syaiful Akbar, S.H. langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

410 butir Alprazolam merk Merci

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Inkrah, Plang Kepemilikan Lahan Resmi Berdiri di Serpong

106 butir Alprazolam merk Camlet

1 unit handphone Infinix

1 unit handphone Vivo yang digunakan sebagai sarana transaksi

Pelaku berinisial JEP (36), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat ini telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Jauhari menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut. “Kasus ini akan kita dalami bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya. Apabila mengalami tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas segera hubungi call center kami di 110 bebas pulsa.

Baca Juga:  WNA Asal Tiongkok Bobol Rumsong di Tangerang, 4,5 Miliar Digasak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman pidana penjara.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang
Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele
Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang
Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil
Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS
Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
Viral Kurir Paket Diancam Palu di Curug, Polisi Bekuk Pelaku
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:27 WIB

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele

Senin, 18 Mei 2026 - 14:31 WIB

Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:16 WIB

Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:13 WIB

Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB