Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pinang, Satu Pelaku Diamankan

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.idUnit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Bahan Persediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan kefarmasian. Satu orang pelaku berinisial JEP (36) berhasil diamankan beserta ratusan butir obat daftar G tanpa izin edar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Pinang.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton

“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan observasi di lapangan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tutuk Syaiful Akbar, S.H. langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

410 butir Alprazolam merk Merci

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Inkrah, Plang Kepemilikan Lahan Resmi Berdiri di Serpong

106 butir Alprazolam merk Camlet

1 unit handphone Infinix

1 unit handphone Vivo yang digunakan sebagai sarana transaksi

Pelaku berinisial JEP (36), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat ini telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Jauhari menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut. “Kasus ini akan kita dalami bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya. Apabila mengalami tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas segera hubungi call center kami di 110 bebas pulsa.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Jam Tangan Rp11 Miliar, Korban Datangi Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman pidana penjara.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor
Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:15 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:12 WIB

Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25 WIB

Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB