Kurang dari Lima Jam, Unit Reskrim Polsek Serpong Amankan Pelaku Penganiayaan

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idKurang dari lima jam pascakejadian, Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Ampera RT.001 RW.006, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (19/10/2025).

Pelaku berinisial U (laki-laki, 43 tahun) diamankan di Kampung Rawa Macek, Serpong, saat hendak pulang ke rumahnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M. dalam konferensi pers di Mapolsek Serpong, Kamis (23/10) sore. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakapolsek Serpong AKP Purwanto, S.H., Kanit Reskrim AKP Joko Apriyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, S.H.

Kapolsek menjelaskan bahwa motif kejadian berlatar belakang ekonomi, berawal saat pelaku meminta uang kepada korban berinisial D (perempuan, 37 tahun) untuk membayar cicilan motor.

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat

“Modusnya, pelaku menabrak korban dan jatuh, kemudian saat korban berdiri dan jalan didorong oleh pelaku hingga jatuh kembali dan kepala terbentur trotoar, mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dengan 13 jahitan serta luka pada pergelangan tangan kiri,” terang Kompol Suhardono.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga:  Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk melayani dan melindungi masyarakat. Jika ada permasalahan atau tindak pidana, segera laporkan ke Polsek Serpong,” tambahnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor
Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:15 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:12 WIB

Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25 WIB

Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB