Diduga Hina Warga Aceh, PAS Akan Polisikan Seorang Wanita ke Mabes Polri

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, katasatu.idKetua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), H. Akhyar Kamil, S.H. menyatakan sikap tegas terhadap dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA yang ditujukan kepada warga Aceh.

Ia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang wanita ke Bareskrim Mabes Polri.

Akhyar Kamil mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi proses pelaporan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, komunikasi awal dengan Bareskrim Polri telah dilakukan terkait rencana pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.

Baca Juga:  Pengosongan Rumah Pondok Aren, Pemilik Siap Gugat Wanprestasi Rp1,3 M

“Insya Allah hari Senin kami bersama relawan PAS dan tim kuasa hukum akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi secara resmi. Ini penting agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Akhyar Kamil, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Menurut Akhyar, langkah hukum tersebut harus dilakukan secara cepat dan tegas untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Ia menilai, ujaran yang menghina warga Aceh berpotensi memicu keresahan dan konflik di tengah masyarakat.

Terlebih, kata dia, kondisi masyarakat Aceh saat ini masih diliputi duka akibat bencana banjir dan sejumlah musibah alam yang terjadi di berbagai daerah.

“Situasi di Aceh sedang tidak stabil karena bencana. Jika hal-hal seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum, kami khawatir akan muncul reaksi emosional di masyarakat. Ini harus dicegah sejak dini,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras dan Sita 132 Butir Obat Tramadol dan Eximer di Pondok Aren

Akhyar menegaskan, pelaporan ini bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap harkat, martabat, dan harga diri masyarakat Aceh.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan cepat agar keadilan dapat ditegakkan serta situasi tetap kondusif.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel
360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel
Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner
Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:13 WIB

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB