Polres Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ledakan di Gedung Nucleus

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPolres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran (ledakan) yang terjadi di PT. NNN (Nucleus), Pondok Aren, pada 8 Oktober 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Rabu (31/12/2025).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Forkopimda Kota Tangerang Selatan, antara lain Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie, Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf. Ary Sutrisno, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pula Waka Polres Tangsel Kompol Tri Yandi Permana, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Ahli Pidana Prof. Dr. Andre Yosua, perwakilan Puslabfor Polri Indri Puspita, serta stakeholder terkait lainnya.

Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Ungkap Peredaran Uang Palsu di Wilayah Serua Indah

Dalam keterangannya, Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu E.B.B.N. (54), laki-laki, selaku Direktur PT. NNN, dan S.W. (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi,” ujar AKBP Victor.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya Manual Book Mesin Ekstraksi, Hasil Laboratorium Forensik dan Satu Unit Mesin Ekstraksi

Baca Juga:  Kurang dari Lima Jam, Unit Reskrim Polsek Serpong Amankan Pelaku Penganiayaan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa PT. NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di wilayah Pondok Aren. Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi.

“hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, dimana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu”ujar Wira.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya ledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.000,-

Baca Juga:  Diduga Hina Warga Aceh, PAS Akan Polisikan Seorang Wanita ke Mabes Polri

Dari pihak Puslabfor menerangkan bahwa hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi ditemukan adanya kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol.

Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu terjadinya reaksi eksotermis, yaitu reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat, sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.

Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan Scientific Crime Investigation (SCI) sehingga dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi
Polsek Ciputat Timur Cek TKP Dugaan Pencurian Uang Rp23 Juta di Pasar Ciputat
Intai Mobil Parkir, Komplotan Pecah Kaca Gasak iPhone Rp20 Juta di Serpong
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie Ditangkap di Bandara Kualanamu, Terkait Korupsi PTSL Tangerang
Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan
Sat Resnarkoba Polres Tangsel Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi Antar Pulau
Aksi Tengah Malam Digagalkan, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua Tangkap 5 Pelaku Curanmor dan Sita Senpi Rakitan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:10 WIB

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:56 WIB

Polsek Ciputat Timur Cek TKP Dugaan Pencurian Uang Rp23 Juta di Pasar Ciputat

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:48 WIB

Intai Mobil Parkir, Komplotan Pecah Kaca Gasak iPhone Rp20 Juta di Serpong

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:15 WIB

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung

Senin, 9 Maret 2026 - 15:08 WIB

Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie Ditangkap di Bandara Kualanamu, Terkait Korupsi PTSL Tangerang

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:23 WIB

Hukum & Kriminal

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:10 WIB