TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras ilegal.
Dalam dua pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polsek Serpong, polisi berhasil menyita sabu seberat 2,1 kilogram serta puluhan ribu butir obat keras golongan G yang siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers di Aula Polres Tangsel, Kamis (5/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas AKBP Boy Jumalolo.
Kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan peredaran ilegal obat keras golongan G jenis trihexyphenidyl. Unit Reskrim Polsek Serpong mengamankan seorang tersangka berinisial N.W. (25) di kawasan Ruko Paris Square, Serpong, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 32.000 butir trihexyphenidyl yang dikemas dalam 32 botol plastik. Obat keras tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi dan pengawasan medis.
Menurut Kapolres, penyalahgunaan obat keras memiliki risiko serius terhadap kesehatan dan keamanan sosial.
“Obat keras tanpa pengawasan medis kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp 8,5 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 11 ribu orang.
Sementara itu, dalam pengungkapan terpisah, Unit Reskrim Polsek Serpong juga membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah. Seorang tersangka berinisial H.R.S. (42) diamankan di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Tangerang Raya.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dalam jumlah besar. Jaringan lintas daerah ini masih terus kami dalami,” jelas AKP Pardiman.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu dalam berbagai kemasan dengan total berat 2,1 kilogram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Dari total barang bukti sabu yang disita, polisi memperkirakan sekitar 8.000 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.
Menutup keterangannya, AKBP Boy Jumalolo mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Editor : Glend














